Hukum & Kriminal

Modus Ingin Mengambil Uang, Pria Diduga Larikan Sepeda Motor Scoopy Warga Jalan K.F. Tandean Tebing Tinggi

120
×

Modus Ingin Mengambil Uang, Pria Diduga Larikan Sepeda Motor Scoopy Warga Jalan K.F. Tandean Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id – Seorang pria berinisial RS (30), yang diketahui berdomisili di Medan, diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 6985 NAX milik warga Jalan K.F. Tandean (Jalan Bulian), Kelurahan Pasar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Zufian Ardi (34), sebelumnya baru berkenalan dengan Roberdo Saragih alias RS (30).

Menurut informasi yang diperoleh, awalnya RS meminta bantuan pada korban untuk mengantarkannya ke kawasan Jalan Gunung Sorik Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa (Kampung Lalang), Kecamatan Rambutan, dengan alasan hendak mengambil uang dari rekannya yang disebut bernama Anto.

Setibanya di lokasi, pria yang disebut bernama Anto ternyata tidak berada di tempat.

RS kemudian berusaha untuk meyakinkan korban dengan alasan hendak mengantarkan seorang wanita.

Dalam kesempatan tersebut, RS meminjam sepeda motor milik korban dan pergi bersama wanita tersebut.

Namun, tidak lama kemudian, wanita yang sebelumnya ikut dibonceng bersama RS kembali dengan berjalan kaki.

Kepada korban, wanita tersebut menyampaikan bahwa RS telah pergi menuju rumah Anto.

Merasa curiga, korban kemudian berusaha mencari keberadaan rumah Anto dengan menanyakan kepada sejumlah warga sekitar.

Namun, warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui keberadaan rumah tersebut maupun mengenal seseorang bernama Anto.

Situasi tersebut membuat korban semakin curiga dan menduga dirinya telah menjadi korban penipuan atau penggelapan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi ke SPKT Polres Tebing Tinggi, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/VIII/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi.

Dalam laporan tersebut, perkara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan, dengan dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara tersebut berada pada kewenangan pihak kepolisian.

Status RS dalam perkara ini tetap merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Korban berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian sehingga keberadaan sepeda motor miliknya dapat diketahui dan dikembalikan, serta perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(MYN)

error: Content is protected !!