DaerahHukum & KriminalKonflik

Diduga Bar & Cafe di Tengah Permukiman Nongsa Batam Langgar Tata Ruang. Warga Desak Pemko Tertibkan, UU Larang Hiburan Malam di Zona Hunian

1553
×

Diduga Bar & Cafe di Tengah Permukiman Nongsa Batam Langgar Tata Ruang. Warga Desak Pemko Tertibkan, UU Larang Hiburan Malam di Zona Hunian

Sebarkan artikel ini

*BATAM,sidikkriminal.co.id – Keberadaan bangunan yang diduga dijadikan *tempat hiburan malam Bar & Cafe* di tengah lingkungan permukiman warga *dekat Kampung Telaga Rindu, Nongsa, Kota Batam*, terus menjadi sorotan. Legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, hingga dugaan pembiaran di tingkat lingkungan kini dipertanyakan publik.

*Beroperasi di Zona Hunian, Langgar Aturan Tata Ruang*
Secara prinsip, usaha hiburan malam wajib memiliki izin dan sesuai peruntukan ruang. Pelaku usaha wajib mengantongi *Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang [KKPR]* dan izin berusaha melalui sistem *OSS*.

*Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2020-2040* dan *Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan* tegas mengatur bahwa lokasi usaha hiburan malam tidak boleh berada di kawasan permukiman warga. Kawasan permukiman diperuntukkan bagi fungsi hunian, pendidikan, dan fasilitas sosial.

*UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja* jo *PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko* juga menegaskan, izin hanya bisa terbit jika sesuai tata ruang. Jika tidak sesuai, maka kegiatan usaha tersebut ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian paksa.

*Pengakuan Pemilik dan Klaim “Diketahui RT”*
Saat dikonfirmasi tim media, salah satu pihak yang disebut pemilik lokasi menjawab:
*“Iya, punya kita itu, Bang.”*

Muncul pula respons dari pihak bernama *Lurang* yang mengaku dari media *“Elang Maut”* dan mempertanyakan pemberitaan: *“Kenapa berita abal-abal naik.”*

Persoalan lain, dugaan keberadaan tempat itu telah diketahui *Ketua RT*. Perlu diluruskan: *RT bukan lembaga perizinan*. Surat pengantar atau persetujuan warga tidak otomatis menjadi izin operasional. Izin hanya sah jika diterbitkan DPMPTSP sesuai aturan.

*Dugaan “Uang Koordinasi”, Bisa Masuk Ranah Pidana*
Lebih serius jika benar ada *pungutan, uang koordinasi, atau imbalan* agar usaha bisa jalan. Jika terbukti, ini bukan lagi soal lingkungan, melainkan potensi *pungli dan penyalahgunaan wewenang* yang wajib diusut aparat penegak hukum.

*Bola di Tangan Pemda: Tunjukkan Izin atau Tertibkan*
Kini tanggung jawab ada di *Lurah, Camat, DPMPTSP, Satpol PP, dan instansi teknis*. Mereka wajib memeriksa: apakah lokasi ini punya izin, sesuai KKPR, dan tidak melanggar Perda Tata Ruang.

Warga berhak menolak jika kegiatan itu mengganggu ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sesuai *UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.

*“Jangan sampai kawasan permukiman berubah fungsi jadi tempat hiburan malam karena lemah pengawasan. Kalau legal, tunjukkan izinnya. Kalau tidak, tertibkan tanpa pandang bulu,”* tegas warga.

Persoalan utamanya: Apakah kegiatan ini legal, sesuai tata ruang, dan tidak melanggar hak warga atas lingkungan yang aman dan nyaman.

error: Content is protected !!