DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Luka Berat Ditanggung Anak, Terduga Pelaku Tabrak Lari Belum Tunjukkan Itikad Baik

249
×

Luka Berat Ditanggung Anak, Terduga Pelaku Tabrak Lari Belum Tunjukkan Itikad Baik

Sebarkan artikel ini

CIREBON. sidikkriminal.co.id – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diduga merupakan tabrak lari kembali menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Seorang anak berinisial F.M. harus menanggung penderitaan berat setelah mengalami luka serius berupa patah tulang/fraktur akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon.

Perkara tersebut telah dilaporkan dan saat ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak Kepolisian, termasuk bagian/unit yang menangani perkara kecelakaan lalu lintas. Namun sampai saat ini, pihak keluarga korban masih menunggu langkah tegas terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, anak korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga menghadapi proses pemulihan yang panjang. Aktivitas sehari-hari, pendidikan, tumbuh kembang, bahkan masa depan anak tersebut terancam terganggu. Luka yang dialami bukan sekadar luka biasa, melainkan luka berat yang membutuhkan biaya pengobatan, perawatan, pendampingan, serta waktu pemulihan yang tidak sebentar.

Di tengah kondisi korban yang masih menderita, pihak yang diduga sebagai pelaku dinilai belum menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik kepada korban maupun keluarganya. Keluarga korban harus menanggung beban biaya pengobatan, transportasi, perawatan, serta beban psikologis akibat peristiwa tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Patar Simatupang, S.E., S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, ketika seorang anak menjadi korban luka berat, sementara pihak yang diduga bertanggung jawab tidak menunjukkan kepedulian, maka aparat penegak hukum harus hadir secara tegas.

“Kami sebagai kuasa hukum Pemberi Kuasa meminta kepada pihak Kepolisian, khususnya Satlantas Polresta Cirebon, agar mengambil sikap tegas atas peristiwa ini. Korban adalah anak yang saat ini masih menderita. Keluarga korban terus menanggung biaya pengobatan dan beban psikologis, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku belum menunjukkan tanggung jawab yang layak,” tegas Patar Simatupang, S.E., S.H.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar terduga pelaku segera dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun laporan ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Identitas pihak yang diduga terlibat sudah diketahui, sehingga kami meminta agar yang bersangkutan segera dipanggil, diperiksa, dan dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut kuasa hukum, sikap diam dan tidak adanya tanggung jawab dari pihak yang diduga sebagai pelaku justru semakin menambah penderitaan keluarga korban. Sebab, keluarga bukan hanya menanggung luka fisik anaknya, tetapi juga harus menghadapi ketidakpastian hukum.

“Jangan sampai korban dan keluarganya dibiarkan berjuang sendiri. Anak ini mengalami luka berat, masa depannya bisa terganggu, dan proses pemulihannya membutuhkan waktu panjang. Negara melalui aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan,” ujar kuasa hukum.

Keluarga korban berharap agar Satlantas Polresta Cirebon dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, objektif, dan transparan. Pihak keluarga juga meminta agar perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara jelas kepada korban maupun kuasa hukumnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan seorang anak. Luka berat yang dialami korban bukan hanya meninggalkan rasa sakit hari ini, tetapi juga berpotensi membawa dampak panjang terhadap kehidupan anak tersebut ke depan.

“Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai pihak yang diduga bertanggung jawab tetap bebas tanpa sikap tanggung jawab, sementara anak korban dan keluarganya terus menanggung penderitaan,” tutup kuasa hukum korban.

(Nurhendi)

error: Content is protected !!