DaerahHukum & Kriminal

BKPSDM dan Dinas Pendidikan Jangan Diam! Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Guru Kini Jadi Sorotan Publik

487
×

BKPSDM dan Dinas Pendidikan Jangan Diam! Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Guru Kini Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Integritas dan keteladanan seorang guru kembali menjadi perhatian publik. Seorang tenaga pendidik di Kabupaten Cirebon diduga terlibat dalam persoalan yang kini tidak hanya bergulir di ranah pribadi, tetapi juga telah memasuki proses hukum dan pengaduan kepada instansi pemerintah.

Melalui kuasa hukumnya, Patar Simatupang, S.E., S.H., seorang suami berinisial H.R. secara resmi telah mengajukan pengaduan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, serta menyampaikan laporan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.

Menurut kuasa hukum pelapor, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pembinaan aparatur sipil negara.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ketika terdapat pengaduan resmi yang disertai bukti-bukti dan sedang berproses pada instansi yang berwenang, maka publik juga berhak mengetahui bahwa pemerintah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasannya secara profesional,” ujar Patar Simatupang.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini mereka masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan kepada BKPSDM. Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik aparatur negara seharusnya memperoleh penanganan yang transparan, objektif, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain BKPSDM, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon juga dinilai memiliki peran penting dalam menjaga marwah dunia pendidikan. Guru bukan hanya menjalankan tugas mengajar, tetapi juga memikul tanggung jawab moral sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang menyangkut integritas seorang tenaga pendidik, maka langkah pembinaan dan evaluasi oleh instansi terkait menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Patar Simatupang menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk memberikan vonis kepada pihak mana pun. Seluruh proses hukum tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan proses pembinaan kepegawaian berada pada kewenangan BKPSDM dan Dinas Pendidikan.

“Yang kami harapkan sederhana, yaitu adanya kepastian bahwa setiap pengaduan masyarakat diproses secara profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan yang telah disampaikan hanya dibiarkan tanpa tindak lanjut. Sikap yang tegas dan transparan justru akan menjaga wibawa institusi pemerintah,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak berharap BKPSDM Kabupaten Cirebon dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon segera memberikan kepastian mengenai langkah yang akan diambil sesuai kewenangan masing-masing.

Sebab, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tidak hanya dibangun melalui prestasi akademik, tetapi juga melalui integritas, etika, dan keteladanan para pendidiknya. Ketika dugaan pelanggaran etik muncul ke ruang publik, masyarakat tentu berharap pemerintah hadir, bersikap objektif, dan menjalankan fungsi pengawasannya secara bertanggung jawab.

(Nurhendy)

error: Content is protected !!