TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id –Proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau senilai Rp.13.718.465.626 yang bersumber dari APBN Tahun 2026 kembali menjadi sorotan tajam.
Setelah sebelumnya ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta pelanggaran keselamatan kerja, kini sikap pengawas proyek justru memicu kontroversi baru.
Alih-alih memberikan penjelasan profesional, pengawas proyek dengan panggilan Jul Gondrong, terkesan “cuci tangan” saat dikonfirmasi terkait berbagai temuan di lapangan.
Bahkan, pernyataan yang disampaikan dinilai tidak hanya sepele, tetapi juga mengarah pada upaya pengalihan tanggung jawab.
“Kalau soal itu, coba abang koordinasi saja dengan Acai. Saya kurang paham kondisi saat ini secara detail di lapangan, karena saat ini saya ngawas kerjaan didaerah Mandoge,” ujarnya pada Senin (6/7/2026) melalui telepon whatsApp.
Pernyataan tersebut sontak menuai kritik, mengingat sosok yang disebutkan, yakni Acai, diduga tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan dalam struktur proyek tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas pengawasan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya, hasil investigasi di lokasi proyek di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi menemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek).
Selain itu, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang jelas melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam konteks hukum, dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti adanya penyimpangan.
Pengamat menilai, sikap pengawas proyek yang terkesan menghindar justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Pengawas seharusnya menjadi pihak yang paling memahami dan bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan, bukan malah melempar tanggung jawab kepada pihak yang tidak jelas kapasitasnya,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.
Masyarakat kini mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun administrasi.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, proyek yang digadang-gadang menjadi solusi pengendalian banjir ini justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BBWS Sumatera II Medan maupun pihak terkait lainnya atas sikap pengawas proyek tersebut.
(MYN/TIM AKPERSI)












