DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Pembiaran Atau Dibiarkan?, Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G Diwilayah Hukum Polres Pemalang Sat,Narkoba Diminta Ambil Tindakan Tegas

2184
×

Pembiaran Atau Dibiarkan?, Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G Diwilayah Hukum Polres Pemalang Sat,Narkoba Diminta Ambil Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

PEMALANG,sidikkriminal.co.id
Dugaan lemahnya pengawasan,” pihak Kepolisian, di wilayah hukum Polres Pemalang,” maraknya, terhadap peredaran obat keras tertentu (Daftar G) di jual dengan bebas kembali mencuat di Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan, publik Tim jurnalis sepanjang jalan raya pantura menemukan, 5 titik lokasi yang dijadikan tempat transaksi menjual obat keras Daftar G secara bebas di wilayah hukum, Polres Pemalang.Jawa Tengah Pada hari selasa (07/07/2006)

Temuan tersebut berawal dari aduan masyarakat, yang menyebutkan bahwa beperapa titik lokasi di sepanjang, jalan Raya pantura Kabupaten Pemalang,” maraknya warga aceh dengan bebas menjual dan mengedarkan, obat keras Daftar G beroperasi di siang bolong hingga larut malam.
tanpa tersentuh oleh pihak Kepolisian,” terutama dari Sat,Narkoba seolah-olah terkesan tutup mata,dan membiarkan aktivitas tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim jurnalis melakukan penelusuran, di kawasan sepanjang Jalan raya pantura kabupaten Pemalang,” di lokasi tersebut, tim jurnalis menemukan sebuah warung dan ruko kosong yang dijadikan tempat transaksi, menjual obat-obatan terlarang secara ilegal.

Saat melakukan pemantauan, tim jurnalis melihat seorang pembeli keluar dari kios tersebut, ketika dimintai keterangan, pembeli yang enggan disebutkan identitasnya mengaku baru saja membeli obat.

Tim jurnalis kemudian mencoba meminta keterangan kepada penjaga kios mengenai aktivitas penjualan obat di lokasi tersebut,” menurut keterangan dua orang penjaga kios, yang mengaku warga Desa Asem Doyong Kabupaten Pemalang,dirinya mengaku berkerja ikut Bos dua warga aceh yang bernama (Aulia) dan (Gunawan) dengan upah gaji bulanan 1,500 perbulan.

Usai melakukan wawancara, tim jurnalis melanjutkan perjalanan,” tidak jauh dari lokasi pertama, tim kembali menemukan sebuah warung kopi dengan karakteristik serupa di wilayah Comal karya yang juga menjual obat keras Daftar G secara terbuka, di sebuah warung kopi.

Temuan ini memunculkan pertanyaan,” bagi Awak media akhirnya tim jurnalis memutuskan untuk berangkat menuju ke tempat-tempat lainnya,lokasi yang di jadikan transaksi jual obat-obatan untuk melakukan investigasi apa yang tim jurnalis temukan di lapangan sesuai dengan aduan dari masyarakat.

Dalam aktivitas penjualan dan peredaran, obat-obatan tersebut di duga kuat Bos tersebut sudah kordinasi dengan instansi terkait,agar bisa beroperasi dengan bebas.
Diwilayah Kabupaten Pemalang,” dengan adanya peredaran obat-obatan yang dijual secara bebas sudah jelas merusak moral generasi anak bangsa banyak anak muda yang masih duduk di bangku sekolah jadi korban,” dengan adanya balap liar tawuran itu karena disebabkan, pengaruh obat-obatan yang dijual secara bebas.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam pasal (435) dan atau pasal (346) Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor (1) tahun 2026 tentang, penyesuaian pidana.

Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Dengan hasil temuan ini, tim jurnalis minta Atensi khusus kepada pihak APH Aparat penegak hukum dari tingkat Polres, Sat,Narkoba Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri serta Divisi Propam Polri,segera turun ambil tindakan tegas dalam memberantas, peredaran obat-obatan diwilayah hukum Polres Pemalang.

dengan adanya temuan ini patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota kepolisian setempat, yang membiarkan. warga aceh dengan bebas mengedarkan obat-obatan terlarang Daftar G berjualan secara ilegal di Kabupaten Pemalang.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!