DaerahTNI POLRI

Melalui Program “Satlantas Menyapa”, Polres Kuningan Terus Berinovasi dalam Pelayanan Publik

165
×

Melalui Program “Satlantas Menyapa”, Polres Kuningan Terus Berinovasi dalam Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

KUNINGAN, sidikkriminal.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang informatif dan humanis. Melalui program “Satlantas Menyapa”, personel Unit Regident hadir langsung untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pengurusan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari pembayaran pajak, perpanjangan SIM, hingga proses balik nama kendaraan.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Satlantas Polres Kuningan pada Jumat (11/10/2025).

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa program Polantas Menyapa merupakan wujud pelayanan prima kepolisian dalam mendekatkan diri kepada masyarakat serta mengedukasi mereka agar memahami prosedur resmi pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

“Melalui program ini, kami ingin masyarakat mengetahui bahwa seluruh proses pengurusan seperti pembayaran pajak kendaraan, pengesahan STNK, pembuatan maupun perpanjangan SIM, hingga balik nama kendaraan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan resmi tanpa melalui calo,” ujar AKP Pandu Renata Surya.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kuningan memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor yang kini bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor Samsat. Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun agar data kendaraan tetap valid dan sah digunakan di jalan raya.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Untuk penerbitan SIM baru, pemohon wajib melengkapi persyaratan seperti KTP, surat keterangan sehat, serta lulus ujian teori dan praktik. Sedangkan bagi yang ingin memperpanjang SIM, prosesnya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dengan membawa KTP, SIM lama, serta hasil tes kesehatan,” jelasnya.

Terkait proses balik nama kendaraan, Polantas menegaskan bahwa kini prosedurnya semakin mudah dan transparan.

“Masyarakat cukup menyiapkan dokumen asli kendaraan, BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru. Kami imbau agar masyarakat mengurus langsung ke kantor pelayanan resmi, jangan tergiur jasa cepat dari oknum atau calo karena justru berisiko dan menambah biaya. Datang langsung itu lebih cepat, aman, dan pasti,” tegas AKP Pandu.

Program Polantas Menyapa ini sekaligus menjadi sarana Polres Kuningan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib administrasi merupakan bagian penting dari keselamatan dan kenyamanan di jalan raya,” tambahnya.

Sementara itu, Baur BPKB Polres Kuningan Aiptu Ende KS menjelaskan proses pengambilan BPKB bagi masyarakat yang melakukan mutasi masuk maupun balik nama (BBN2).

“Proses pengambilan BPKB dilakukan setelah tahapan mutasi masuk dan BBN2 atau pergantian kepemilikan selesai,” pungkas Aiptu Ende KS.

 

(Dadang)

 

banner 970x250
error: Content is protected !!