sidikkriminal.co.id, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus delapan tersangka penyalahgunaan dan juga pengedar narkoba di Cirebon Jawa Barat.
Dalam Konfrensi Pers yang di gelar di Halaman Mapolres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M. melalui Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio S.H., S.I.K. mengatakan, peredaran narkoba ini menggunakan modus sistem tempel, yaitu berkomunikasi dengan pembeli menggunakan Gadget. Kamis, (24/08/23).
Para tersangka ini berinisial “TK (25), DH, (36), MRP (26), DLP (33), ES (29), AS (29), IS (44) dan SB (22), untuk barang bukti sendiri sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 30,61 gram, lalu 4 butir obat jenis Inex l serta 7645 butir obat terlarang tanpa izin edar.
Barang bukti lain nya yang diamankan antara lain, 8 Unit Handphone berbagai merk, 1 Unit timbangan digital serta 1 buah kartu ATM. Setelah diselidiki, para tersangka ada yang merupakan pemain baru dan ada juga residivis dengan kasus yang sama.
Troy juga menjelaskan jika Para tersangka ini diamankan di lima tempat atau TKP yang berbeda yaitu 2 tersangka di Kecamatan Harjamukti,1 di Kecamatan Kejaksan, 2 di Kecamatan Kesambi, 2 di Kecamatan Lemahwungkuk dan 1 di Kecamatan Pekalipan.
Atas perbuatannya, ke 8 Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika akan dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dengan denda sebanyak 8 miliar rupiah.
“Berdasarkan barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, kita telah berhasil menyelamatkan lebih kurang 2500 warga Cirebon Kota dari penyalahgunaan narkoba,” jelas troy kepada awak media.
-R.A. Martawijaya-