BATAM, sidikkriminal.co.id – Hingga saat ini belum adanya itikad baik memenuhi permintaan dari pemodal Mohd Salim Mohammed untuk mengembalikan Modal awal dan profit 1/3 dari kerja sama selama 5 tahun.
Sempat terjadi pertemuan pada senin 10/3/2025 membahas perihal tersebut,dengan hasil akan diselesaikan dan minta diberi waktu, tetapi hingga saat ini belum juga ada kejelasan perihal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan Belum ada kepastian sampai saat ini.
Sesuai aturan Penipuan dalam kerjasama bisnis yang melibatkan tipu muslihat dan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan, dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku di tahun 2026.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
Pasal 378 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan secara umum, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Pasal 492 UU 1/2023:
KUHP baru yang akan berlaku di tahun 2026, juga mengatur tentang penipuan, dengan ketentuan yang serupa dengan Pasal 378 KUHP.
Penipuan dalam Kerjasama Bisnis:
Jika dalam suatu kerjasama bisnis terjadi penipuan dengan menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk mendapatkan keuntungan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut.
Diketahui sebelumnya Bos Martabahar Abu Bakar Nazeer dan Ponnavalappil Abdullah diduga Ingkari Perjanjian kerjasama Har Mart dengan Pemodal Mohd Salim Muhammed, dimana dugaan tuduhan tersebut bukan tanpa dasar dan bukti, karena hasil profit Har Mart tidak pernah di beri kurun waktu 5 tahun.
Diketahui perjanjian kerjasama Har Mart dimulai pada 5/10/2019, sudah 5 tahun berjalan hingga sampai saat ini perjanjian tersebut tidak pernah dijalankan dengan benar dan profit hasil yang sudah ada perjanjian tidak pernah dilaksanakan oleh bos Martabahar Abu Bakar Nazeer dan Ponnavalappil Abdullah tersebut.
Pihak pemodal Mohd Salim Mohammed mengatakan kepada media, “kurun waktu 5 tahun tidak pernah ada itikad baik dari mereka untuk memberikan hasil Profit 1/3 Har Mart kepada saya, bahkan mereka mengatakan ada mengirim hasil profit Har mart selama ini, tetapi ketika diminta pembuktian, ternyata tidak ada hanya omongan saja,” Ujarnya. Sabtu [8/3/2025].
Adapun pada tanggal 25 Februari 2025 kami sudah melakukan pertemuan dengan Abu Bakar Naseer dan Abdullah hasil nihil tanpa ada solusi kepastian untuk memberi tuntutan kami.
( Team )