Daerah

SPBU 44.524.10 Lebaksiu Selawi diduga Sedot Pertalite SBM

3659
×

SPBU 44.524.10 Lebaksiu Selawi diduga Sedot Pertalite SBM

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TEGAL, sidikkriminal.co.id – SPBU 44.524.10 Lebaksiu Timbangrejo Wetan Selawi Tegal Jawa Tengah diduga nekad layani pemborong pertalite.

Kejadian ini diketahui saat menjelang Pukul sekitar pukul 19:00 malam hingga larut.

Disaat ramainya masyarakat mengantri untuk mengisi BBM justru, Operator justru asyik melayani Pengangsu yang keluar masuk menggunakan mobil hingga 2 sampai 3 kali putaran untuk sedot Pertalite.

Pihak operator pun sama sekali tidak menghiraukan masyarakat yang ramai mengantri SBM.

Ada nya kejadian ini, Pertamina harus nya tegas dengan mengecek CCTV Pada hari Sabtu 17/8/2024 dan Minggu, 18/8/2024.

Menurut pengangsu BBM jenis pertalite ini, Dalam operasinya, oknum ini mengisi pertalite dalam jerigen sebanyak 40 hingga 50 jerigen menurut pengakuan pengangsu jerigen ini memiliki kapasitas 25 liter/Jerigen nya.

Saat ditanya awak media, pembeli pertalite tersebut mengaku untuk setiap pembelian pertalit ia memberi tips sebesar Rp 5000 satu jerigen ke operator.

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan jika ini ada kerjasama dengan pihak SPBU.

“Kalau sudah begini pasti semua orang mempunyai pemikiran yang sama yaitu adanya kerjasama antara pengangsu dan SPBU, hal ini dapat dibuktikan dengan pemberian tips Rp. 5.000 satu jerigen dan tidak adanya surat rekomendasi dari instansi terkait padahal sudah ada larangan keras bahwa tidak diperbolehkan SPBU menjual pertalite menggunakan wadah jerigen karena sangat berpotensi terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Perlu diketahui tindakan seperti ini telah menyalahi UU Migas dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang maka tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.00 miliar.

Dengan diterbitkannya berita ini, SBM harus tegas mengusut kegiatan ilegal tersebut dengan melihat CCTV 1 bulan kebelakang dan menjatuhkan sangsi yang seberat beratnya kepada SPBU tersebut karena telah bekerjasama dengan para pengangsu ilegal.

 

Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!