DaerahHukum & Kriminal

Kejari Pidie Jaya Berhasil Amankan Uang 377 Juta Dalam Kasus Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua

536
×

Kejari Pidie Jaya Berhasil Amankan Uang 377 Juta Dalam Kasus Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

sidikkriminal.co.id, PIDIE JAYA – Dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP N 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2019 sampai 2022, Kajari Pidie Jaya berhasil mengamankan uang sebesar Rp 377.888.128.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kajari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto melalui Kasi Intel Hafrizal menyebutkan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah dilakukan penyerahan uang titipan dari tersangka ke tim Penyidik.

“Dimana itu merupakan uang atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 sebesar Rp 377.888.128,” sebut Hafrizal.

Hafrizal menambahkan, uang kerugian negara dari tersangka berinisial HD yang merupakan oknum kepala sekolah ke tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

“Bahwa uang tersebut diterima oleh tim penyidik Kejari Pidie Jaya dan disimpan di rekening titipan Kejari Pidie Jaya,” terang Hafrizal.

Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana BOS pada SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2019-2022.

Adapun dengan total nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 377.888.128. Sebagaimana hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Nomor: 700/01/LHPK/2024 tanggal 25 April 2024.

Bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana khusus terkait pelaksanaan dugaan operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya TA. 20219 S/D 2022 telah dilakukan pemeriksaan pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sejak tahun 2023.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan kerugian sebesar Rp 377.888.128. Dimana perbuatan tersangka dalam mengelola keuangan tersebut tidak sesuai dengan Juknis.

Junaidi

banner 970x250
error: Content is protected !!