Sidikkriminal.co.id – Labuhanbatu (Sumut) – Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Labuhanbatu menangkap dua laki-laki warga Kelurahan Sei brombang atas kepemilikan narkotika.
Tersangka Ilham (40) dan Iwan Sahputra (37) diringkus polisi saat hendak transaksi sabu-sabu di Gg. Aman Lingkungan lorong VI, Kelurahan Sei brombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 13:30 WIB pada Rabu, (03/08/2023).
Kapolsek Panai Hilir AKP. HM Sibarani melalui Kanit Reskrim Iptu L Pandiangan mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Mendapati laporan tersebut, tim langsung turun ke TKP dan menangkap keedua pelaku saat transaksi sabu-sabu”, ujarnya.
Dalam penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan didalam kotak plastik warna hijau, skop terbuat dari pipet, gunting, 43 plastik bening klip ukuran kecil kosong dan uang tunai Rp635.000.
“Proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu”, pungkasnya.
(Julip ependi)