Sidikkriminal.co.id – Labuhanbatu-Sumut – Diduga PT BFI Finance Tbk Cabang Rantauprapat melaporkan salah seorang Debiturnya (Konsumen) IF Hutagaol warga Lingkungan Sibuaya Kelurahan Soeldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatra Utara dengan Laporan Polisi .LP R/LI – 28/III/Res.1.24/2024/Reskrim,22 Maret 2024. dengan Laporan tindak Pindana mengalikan Objek Jaminan Pidusia Satu Unit sepeda Motor Honda CRF Rabu 27/3/2024.
Dengan adanya Laporan tersebut Pihak Debitur merasa keberatan dengan diduga mengalihkan objek jamin Pidusia kepihak lain (menjual) padahal Sepeda Motor tersebut masih dipakai IF.
IF Hutagaol merasa kecewa dan menerangkan Pada Awak Media Mengenai Laporan yang di Buat PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
IF” begini bang aku di Laporkan PT BFI Finance Indonesia Tbk tempat aku mengkeridit Sepeda motor CRF dan dituduh atas pengalihan Objek Jaminan Pidusia,padahal Sepeda motornya masih saya Pakai dan sepeda motor itu masih utuh tidak pernah saya jual dengan laporan tuduhan itu” terangnya.
Dari laporan tersebut dan keterangan IF Awak media mengambil kesimpulan apa benar laporan tersebut dan tidak terbukti bahwanya IF Hutagaol Mengalihkan Objek jaminan Pidusia satu unit sepeda motor tersebut kepada APH agar menindak tegas kepada sipembuat Laporan sesuai dengan Undang – undang Laporan Palsu dan pencemaran nama baik.(julip ependi)












