Cirebon – sidikkriminal.co.id, – // Terkait Ramainya Berita Beredarnya Miras dan minuman beralkohol tinggi ternyata sampai sekarang masih banyak toko yang berkedok warung kopi dan Laundry di dekat Terminal kota Cirebon.
Maka dari itu menurut Narasumber penjual miras yang tidak mau menyebutkan namanya. kami datangi oleh awak media berkata saya cuma kerja bang saya tidak tahu menahu untuk Terkait kordinasi Dengan APH itu urusan bos saya.Dan juga untuk penjual miras termasuk ciu kita sudah kondusif dan aman untuk di lapangan,” katanya.
Jadi sebenarnya minuman itu untuk jamu kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi rasa sakit yang diderita pasien. Namun terkadang beberapa orang menyalahgunakan minuman keras untuk mendapatkan efek tertentu. Ini bisa saja terjadi karena setiap minuman beralkohol menimbulkan efek samping,” Pungkasnya.
Maka kesimpulannya hukum di negara kita ini pastinya tajam kebawah dan tumpul diatas. Menurut berita gonjang-ganjing di lapangan masih kurang tegasnya penanganan penindakannya APH dan Satpol PP. Kalau sekiranya para penjual miras di biarkan begitu saja udah jelas ini yg jadi penyebab banyaknya kejahatan dimana-mana tawuran dimana-mana kuat dugaan pemicunya itu disebabkan minum-minuman keras atau minuman beralkohol sangat miris anak-anak generasi penerus yang jadi korban.
Diduga jual miras toko berkedok laundry, warung kopi dan warung remang-remang APH dan Satpol PP kota cirebon terkesan tutup mata.
Sementara dari bagian penegak hukum pemegang perda adalah satpol PP tindakan dari mereka untuk penyisiran penjual miras tidak pernah mereka lakukan bahkan penjual jenis CIU, AO,Tuak beredar buka-bukaan jualan nya,apa mereka menerima upeti sehingga di biarkan begitu saja??? mana penegakan hukum di kita ini,sementara mereka di bayar dari uang negara.
Menurut nara sumber dari warga masyarakat dan tokoh masyarakat Sangat geram dan resah gimana penindakan APH dan Satpol pp di kota cirebon ini apakah cuma diam saja dan di biarkan masyarakat cirebon ber mabuk-mabukan.
Kami sebagai pribumi dan tokoh masyarakat cirebon mengecam keras hentikan adannya peredaran minuman keras ber alkohol tinggi ini semua bisa merusak generasi anak penerus bangsa,” Tuturnya.
Padahal Sudah Jelas Di dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon
(Red / Gunawan)