sidikkriminal.co.id, LABUHANBATU – Menindaklanjuti berita yang viral Mini Market Indomaret menjual produk rokok kadaluwarsa di jalan Aek Tapa SM Raja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (20/03/2024).
Peristiwa rokok Esse Pop yang sudah kadaluwarsa tahun pembuatannya, membuat konsumen yakni Ramces Sihombing warga jalan Sulaeman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu kini Viral di jejaring media sosial, Tiktok, Facebook dan di grup Whatsapp.
Indomaret Aek Tapa terbukti menjual rokok kadaluwarsa dan melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsumen berhak mendapat hak-haknya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Apabila konsumen mengalami kerugian akibat kurang jelasnya informasi yang didapat, maka konsumen berhak untuk meminta ganti kerugian dan pihak pelaku usaha wajib untuk bertanggung jawab.
Terkait hal tersebut, pekerja dari Indomaret sudah mengakui kesalahannya dan bertemu langsung dengan konsumen yang dirugikan Ramces Sihombing di Cafe Marsuo jalan Aek Tapa B, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Pekerja Indomaret tersebut datang minta maaf dan mengakui atas kesalahannya kepada Konsumen Ramces Sihombing disaksikan jurnalis yang ada di Cafe Marsuo pada, Selasa 19 Maret 2024 lalu.
Ramces Sihombing kemudian memaafkan hal tersebut akan tetapi belum sampai disitu beliau akan terus mengajukan ke pihak atau instansi yang bersangkutan terkait temuan kadaluwarsanya rokok yang dibeli di Indomaret.
“Bukan sampai disini aja ini bang, saya akan adukan ini kepada BPOM, Kepolisian, Beacukai dan instansi yang menangani perihal rokok yang saya beli dari Indomaret,” jelas Ramces kepada sidikkriminal.co.id.
Usai dikonfirmasi, pihak manajer Indomaret menghubungi Ramces Sihombing melalui jaringan selulernya.
Dalam komunikasinya, Manajer Indomaret meminta bertemu di CKC jalan Perisai, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di Indomaret, jalan Aek Tapa SM Raja.
Alih-alih Manajer Indomaret menemui konsumen, dalam pertemuan tersebut malah didatangkan dua orang yang berprofesi wartawan untuk menjembatani masalah tersebut.
Dalam pertemuan itu menghasilkan kesepakatan antara pihak Manajer Indomaret dengan konsumen dan berjanji jika sampai hari ini kalau tidak ada jawaban dari Manajer Indomaret sampai setengah hari maka konsumen akan melanjutkan laporannya. (Julip Ependi)
Redaksi Sidik Kriminal