Labuhanbatu – sidikkriminal.co.id,- // Media Sidikkriminal.co.id menerima bantahan berita/ somasi atas berita ‘Laporan Dugaan Penipuan Rp.150 Juta, Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu di Periksa Polisi’ yang ditayangkan pada Minggu 10 Maret 2024 pada di laman Hukum dan Kriminal dari KAHARUDINSYAH SH Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM INDOMETRO & REKAN LAW OFFICE atas kepentingan kliennya Teguh Adi Putra Sitorus pada 11 Maret 2024 melalui email : Indometro law office <indometrolawoffice@gmail.com>.
sidikkriminal.co.id/buntut-dari-penipuan-150-juta-pasutri-di-periksa-penyidik-polres-labuhanbatu.
Berikut somasi ini dimuat dalam media sidikkriminal.co.id :
Tebing Tinggi, 11 Maret 2024
Hal : Somasi
Kepada Yth,
Media Sidik Kriminal
Di –
tempat
Dengan hormat,
KAHARUDINSYAH SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM INDOMETRO & REKAN LAW OFFICE yang beralamat Kantor di Jalan Ahmad Yani, Kel. Durian Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, adalah bertindak atas nama Teguh Adi Putra Sitorus, merupakan Ketua SMSI Labuhan Batu..
Menanggapi pemberitaan saudara di beranda tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketua SMSI Labuhan Batu, kami kuasa hukum memperingatkan sebagai berikut :
– Bahwa klien kami merasa keberatan atas berita yang saudara muat di media saudara
– Bahwa berita yang saudara terbitkan tidak mengandung unsure keberimbangan dan mengabaikan hak-hak klien kami sebagai terlapor tanpa diambil keterangan yang jelas
– Bahwa secara jelas dan nyata kalau kasus yang dialami oleh klien kami bukan kasus yang sebenarnya seperti yang dilaporkan pelapor dan berita saudara hanya mengangkat pernyataan dari sebelah pihak tanpa menunggu klarifikasi dari klien kami
– Bahwa kami meminta dan mengingatkan agar media saudara menerbitkan berita sanggahan yang sebelumnya sudah kami kirimkan ke email saudara dalam waktu 2×24 jam paling lama, sebelum kami akan melakukan gugatan atas pemberitaan di media saudara disertai dengan langkah hukum lainnya.
Demikian somasi ini dibuat, mohon untuk dimengerti sebaik-baiknya. Terima kasih.
Tertanda,
Kaharudinsyah, S.H.
Tembusan :
-Pengurus SMSI Sumatera Utara
Demikian surat Somasi ini kami tayangkan sebagai pemenuhan kewajiban menayangkan Hak Jawab atau Bantahan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(PS/REDAKSI)













