DaerahHukum & Kriminal

Buntut dari penipuan 150 juta pasutri di Periksa penyidik Polres Labuhanbatu

84
×

Buntut dari penipuan 150 juta pasutri di Periksa penyidik Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

sidikkriminal.co.id,- Labuhanbatu / Sumut – // Pasangan suami isteri atau pasutri Diduga penipuan sebesar Rp150 Juta akhirnya dipanggil penyidik Polres Labuhanbatu.

Panggilan terhadap Ketua Salah satu Ketua Organisasi Labuhanbatu T dan Istrinya I tersebut, merupakan buntut laporan diduga penipuan Rp150 juta.

Pemanggilan pasutri terduga penipuan oleh penyidik tersebut, untuk dimintai keterangan sekaitan dengan adanya laporan diduga penipuan seorang pengusaha truk angkutan atas nama Sarbaini. Pemanggilan terhadap  T & I, dibenarkan Kanit Pidsus Polres Labuhanbatu, Ipda Seniman, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (08/03/2024).

“Ya bang, atas nama T telah kita panggil dimintai keterangan dan istrinya kemarin juga sudah kita panggil atas laporan dugaan penipuan,” katanya.

T dilaporkan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/103/l/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara pada Jumat, 26 Januari 2024.

Nasir Wadiansan Harahap SH selaku pengacara pelapor, Sarbaini meminta pihak Kepolisian agar serius menangani kasus dugaan penipuan tersebut.

“Kita minta agar pihak Kepolisian serius menangani kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh T yang saat ini menjabat sebagai Ketua salah satu Organisasi di Labuhanbatu,” tegas pria yang akrab disapa Lacin itu.

Diberitakan sebelumnya, pasutri terduga penipuan melakukan aksinya kepada seorang pengusaha angkutan truk, Ketua Tersebut dipolisikan, Jumat (26/01/2024) sekira pukul 16.58 WIB.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pelapor atas nama Sarbaini Harahap (50) warga Labuhanbatu, Sumut.

(Julip ependi)


Redaksi / © Sidik Kriminal

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!