DaerahEkonomiHukum & Kriminal

Warga Desa Datar Geram, salah satu warga membendung aliran Sungai untuk keperluan Pribadi Bikin Sawah Kekeringan

471
×

Warga Desa Datar Geram, salah satu warga membendung aliran Sungai untuk keperluan Pribadi Bikin Sawah Kekeringan

Sebarkan artikel ini

PEMALANG,sidikkriminal.co.id
Aliran Sungai di Desa Datar, Dukuh Clingcing, Kecamatan Warungpring mendadak kering. Penyebabnya, salah satu warga membendung sungai untuk mengalirkan air ke kolam pemancingan milik pribadi.
Pada Rabu ( 8/7/2026)

Kejadian ini langsung dikeluhkan para petani karena bertepatan dengan musim kemarau. Tanpa aliran air, sawah warga di bawahnya tidak bisa diairi.

*Kronologi & Dampak*
Menurut warga, pembendungan dilakukan oleh Bapak Warmo untuk kepentingan usaha kolam pemancingan. Akibatnya:
– *Irigasi sawah terhenti*. Petani kesulitan mengairi lahan
– *Aliran di hilir menjadi kering, keruh, dan bau* karena kotoran tidak bisa hanyut
– *Satu-satunya sumber air* untuk sawah dan kebutuhan MCK warga ikut terdampak

*Laporan & Tindak Lanjut*
Warga yang diwakili MS. Doli kemudian melaporkan kejadian ini ke Kantor Kecamatan Warungpring dan Polsek Warungpring.

Laporan langsung ditindaklanjuti. Camat Warungpring, Kapolsek, dan Danramil turun ke lokasi bersama dinas terkait. Pihak pembuat bendungan, Bapak Warmo, kemudian dipanggil ke Balai Desa Datar untuk musyawarah.

*Hasil Musyawarah*
Dalam pertemuan tersebut disampaikan beberapa poin penting:

*1. Penyampaian Camat Warungpring:*
“Kita perlu bersama-sama mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan aliran sungai untuk kepentingan pribadi dan berdampak pada hajat hidup orang banyak termasuk pelanggaran. Saya berharap kepada Pak Warmo agar segera melakukan pembongkaran secepatnya.”

*2. Pernyataan Warga:*
MS. Doli selaku perwakilan warga Dukuh Clingcing mengatakan:
“Aliran sungai itu satu-satunya nadi kehidupan masyarakat untuk mengaliri sawah dan bilas baju. Sejak dibendung itu ada yang di bawah jadi kering. Kami mohon segera dibongkar. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan irigasi sawah.”

*3. Keputusan:*
Disepakati *Bapak Warmo wajib membongkar bendungan dalam waktu 3 hari*. Pembongkaran akan dikawal warga setempat.

*Jika Tidak Dibongkar*
Warga menegaskan, jika dalam 3 hari tidak ada pembongkaran, maka akan meminta Satpol PP dan Kecamatan untuk melakukan pembongkaran paksa. Langkah ini ditempuh karena sudah ada laporan resmi dan hasil musyawarah di Balai Desa Datar.

Red/Tim Investigasi

error: Content is protected !!