JAKARTA,sidikkriminal.co.id –
Tim gabungan dari Badan Reserse Tim Gabungan Bongkar Laboratorium Rahasia Narkoba di Aceh, Amankan 1,2 Ton Sabu Cair
PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA – Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggerebek sebuah laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika berskala besar di Pidie, Aceh. Dari operasi bersama (joint operation) ini, petugas menyita sekitar 1,2 ton narkotika jenis sabu cair (metamfetamin) yang diproyeksikan dapat menyelamatkan sedikitnya 6 juta jiwa anak bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers resmi di Pidie, Aceh, pada Jumat (23/10/2026), menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaringan ini dijerat dengan Pasal 113 dan Pasal 114 UU Narkotika terkait larangan memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan Narkotika Golongan I secara ilegal, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka melalui pembongkaran laboratorium rahasia ini, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 6 juta anak bangsa dari dampak destruktif narkotika,” ujar Jenderal Suyudi.
Kronologi dan Modus Operandi Jaringan Transnasional
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Pidie. Petugas gabungan kemudian melakukan penindakan terhadap dua unit ruko yang sengaja disulap oleh para pelaku menjadi pabrik pengolahan sabu berskala besar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa laboratorium tersembunyi ini diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional lintas negara (transnasional) yang melibatkan sindikat terorganisir asal China, Malaysia, dan Indonesia. Produk akhir yang dihasilkan merupakan sabu dengan kualitas tertinggi yang dikenal di dunia hitam dengan sebutan blue ice.
“Proses produksi yang mereka lakukan sangat sistematis dan terstruktur. Indikasi kuat menunjukkan bahwa operasional jaringan ini dikendalikan langsung oleh ahli kimia berpengalaman,” tegas Kapolri.
Barang Bukti dan Penangkapan 11 Tersangka
Dalam operasi senyap tersebut, tim gabungan berhasil meringkus 11 orang tersangka di lokasi kejadian. Selain mengamankan bahan baku sabu cair, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk proses produksi dan komunikasi, antara lain:
• 60 kaleng Titan Pro (bahan kimia penunjang)
• 4 unit kompor dua tungku
• 7 buah tabung gas ukuran 12 kg
• 3 unit mesin cuci yang dimodifikasi khusus untuk proses pengkristalan
• 6 unit telepon genggam (smartphone) milik para pelaku
Para tersangka kini ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis terkait permufakatan jahat tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Struktur Peran dan Identitas Jaringan
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, jaringan clandestine lab internasional ini menerapkan pembagian kerja yang sangat rapi dan profesional:
• Tersangka LJ (WNA Tiongkok): Bertindak sebagai pengendali teknis lapangan dan peracik utama (chemist). LJ berkomunikasi langsung dengan aktor intelektual di Tiongkok berinisial LS (kini berstatus DPO) untuk mempercepat proses pembuatan.
• Tersangka XM (WNA Tiongkok): Bertindak sebagai tenaga ahli pendukung teknik kimia yang memastikan standar kualitas tinggi (blue ice) berjalan konstan.
• Tersangka RI (WNI): Berperan sebagai koordinator logistik dan transportasi lokal. RI bertugas menjemput kedua WNA Tiongkok setibanya di Banda Aceh setelah diselundupkan dari Malaysia oleh dua kurir lain.
• Tersangka Ahmad Yani (WNI): Pemilik sekaligus pengelola lahan bengkel di belakang ruko Gampong Beureueh II yang menyamarkan operasional pabrik agar terlihat seperti aktivitas perbengkelan biasa pada malam hari.
• Tersangka Akmalludin (37, WNI): Pekerja perbengkelan lokal yang bertugas sebagai pelaksana logistik harian, pengadaan konsumsi, serta pengawas situasi di sekitar ruko.
• 6 Tersangka WNI Lainnya: Bertindak sebagai kurir pasokan bahan baku kimia, penyedia fasilitas tempat (ruko pelarian di Jeunieb, Bireuen), serta tim pengamanan luar jaringan.
Selain memitigasi kerusakan generasi muda, keberhasilan menggagalkan peredaran 1,2 ton sabu ini setara dengan menekan potensi kerugian negara secara masif dan menghemat anggaran rehabilitasi nasional hingga Rp 120 triliun.
“Jika jumlah korban potensial tersebut dikalkulasikan ke dalam biaya rehabilitasi medis dan sosial, dengan asumsi moderat biaya Rp 20 juta per orang untuk masa rehabilitasi selama 6 bulan, maka negara setidaknya telah menghemat pengeluaran hingga Rp 120 triliun,” ungkap Jenderal Suyudi.
Di akhir penjelasannya, Kapolri menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran personel Bareskrim Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta masyarakat setempat yang ikut memberikan informasi. Angka fantastis dari kasus ini menjadi pengingat bersama bahwa sinergi antar-lembaga dan keterlibatan aktif elemen masyarakat merupakan benteng pertahanan utama negara dalam memerangi narkoba.
Riski (Bareskrim) Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggerebek sebuah laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika berskala besar di Pidie, Aceh. Dari operasi bersama (joint operation) ini, petugas menyita sekitar 1,2 ton narkotika jenis sabu cair (metamfetamin) yang diproyeksikan dapat menyelamatkan sedikitnya 6 juta jiwa anak bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers resmi di Pidie, Aceh, pada Jumat (23/10/2026), menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaringan ini dijerat dengan Pasal 113 dan Pasal 114 UU Narkotika terkait larangan memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan Narkotika Golongan I secara ilegal, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka melalui pembongkaran laboratorium rahasia ini, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 6 juta anak bangsa dari dampak destruktif narkotika,” ujar Jenderal Suyudi.
Kronologi dan Modus Operandi Jaringan Transnasional
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Pidie. Petugas gabungan kemudian melakukan penindakan terhadap dua unit ruko yang sengaja disulap oleh para pelaku menjadi pabrik pengolahan sabu berskala besar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa laboratorium tersembunyi ini diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional lintas negara (transnasional) yang melibatkan sindikat terorganisir asal China, Malaysia, dan Indonesia. Produk akhir yang dihasilkan merupakan sabu dengan kualitas tertinggi yang dikenal di dunia hitam dengan sebutan blue ice.
“Proses produksi yang mereka lakukan sangat sistematis dan terstruktur. Indikasi kuat menunjukkan bahwa operasional jaringan ini dikendalikan langsung oleh ahli kimia berpengalaman,” tegas Kapolri.
Barang Bukti dan Penangkapan 11 Tersangka
Dalam operasi senyap tersebut, tim gabungan berhasil meringkus 11 orang tersangka di lokasi kejadian. Selain mengamankan bahan baku sabu cair, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk proses produksi dan komunikasi, antara lain:
• 60 kaleng Titan Pro (bahan kimia penunjang)
• 4 unit kompor dua tungku
• 7 buah tabung gas ukuran 12 kg
• 3 unit mesin cuci yang dimodifikasi khusus untuk proses pengkristalan
• 6 unit telepon genggam (smartphone) milik para pelaku
Para tersangka kini ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis terkait permufakatan jahat tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Struktur Peran dan Identitas Jaringan
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, jaringan clandestine lab internasional ini menerapkan pembagian kerja yang sangat rapi dan profesional:
• Tersangka LJ (WNA Tiongkok): Bertindak sebagai pengendali teknis lapangan dan peracik utama (chemist). LJ berkomunikasi langsung dengan aktor intelektual di Tiongkok berinisial LS (kini berstatus DPO) untuk mempercepat proses pembuatan.
• Tersangka XM (WNA Tiongkok): Bertindak sebagai tenaga ahli pendukung teknik kimia yang memastikan standar kualitas tinggi (blue ice) berjalan konstan.
• Tersangka RI (WNI): Berperan sebagai koordinator logistik dan transportasi lokal. RI bertugas menjemput kedua WNA Tiongkok setibanya di Banda Aceh setelah diselundupkan dari Malaysia oleh dua kurir lain.
• Tersangka Ahmad Yani (WNI): Pemilik sekaligus pengelola lahan bengkel di belakang ruko Gampong Beureueh II yang menyamarkan operasional pabrik agar terlihat seperti aktivitas perbengkelan biasa pada malam hari.
• Tersangka Akmalludin (37, WNI): Pekerja perbengkelan lokal yang bertugas sebagai pelaksana logistik harian, pengadaan konsumsi, serta pengawas situasi di sekitar ruko.
• 6 Tersangka WNI Lainnya: Bertindak sebagai kurir pasokan bahan baku kimia, penyedia fasilitas tempat (ruko pelarian di Jeunieb, Bireuen), serta tim pengamanan luar jaringan.
Selain memitigasi kerusakan generasi muda, keberhasilan menggagalkan peredaran 1,2 ton sabu ini setara dengan menekan potensi kerugian negara secara masif dan menghemat anggaran rehabilitasi nasional hingga Rp 120 triliun.
“Jika jumlah korban potensial tersebut dikalkulasikan ke dalam biaya rehabilitasi medis dan sosial, dengan asumsi moderat biaya Rp 20 juta per orang untuk masa rehabilitasi selama 6 bulan, maka negara setidaknya telah menghemat pengeluaran hingga Rp 120 triliun,” ungkap Jenderal Suyudi.
Di akhir penjelasannya, Kapolri menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran personel Bareskrim Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta masyarakat setempat yang ikut memberikan informasi. Angka fantastis dari kasus ini menjadi pengingat bersama bahwa sinergi antar-lembaga dan keterlibatan aktif elemen masyarakat merupakan benteng pertahanan utama negara dalam memerangi narkoba.
Redaksi Liza Amelia












