TEBINGTINGGI, sidikkriminal.co.id – Sikap pejabat kepolisian dalam merespons konfirmasi pers kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi, Aipda Asmida Pinem, setelah memberikan jawaban singkat, “Terserah Abanglah,” saat wartawan meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan.
Jawaban tersebut disampaikan ketika wartawan berupaya memperoleh informasi terkait laporan polisi Nomor: LP/B/304/VI/2026/Polres Tebing Tinggi.
Konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp pada Sabtu (24/10/2026), sebagai bagian dari upaya mendapatkan penjelasan resmi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas komunikasi dan pelayanan informasi oleh aparat penegak hukum, khususnya ketika masyarakat membutuhkan kepastian atas penanganan perkara yang dilaporkan.
KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN BELUM TERJAWAB SECARA SUBSTANTIF
Perkara tersebut berawal dari dugaan penganiayaan yang dialami Denny Arianto (38), warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Denny mengaku mengalami pemukulan dalam peristiwa yang disebut terjadi pada Senin (15/6/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan.
Menurut keterangannya, persoalan bermula ketika lahan miliknya digunakan untuk meletakkan pengeras suara dan kursi tamu tanpa izin.
Saat dirinya menegur penggunaan lahan tersebut, Denny mengaku dipukul dan dipiting oleh Jefry Irwansyah hingga terjatuh.
Akibat kejadian itu, Denny mengaku mengalami luka pada tangan serta memar di wajah.
Denny kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambutan. Ia juga menyebut Jefry Irwansyah dan Warni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkannya.
Namun, status hukum kedua orang tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian.
Penetapan tersangka maupun perkembangan penyidikan harus merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara yang dapat diverifikasi.
LAPORAN BALIK MENAMBAH PERTANYAAN
Di sisi lain, Denny mengaku menghadapi laporan balik di Unit PPA Polres Tebingtinggi terkait dugaan penganiayaan terhadap Jefry Irwansyah.
Denny membantah tuduhan tersebut. Ia juga mempertanyakan bukti yang menurut dugaannya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Meski demikian, keberatan Denny tersebut merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya tuduhan dalam laporan balik tersebut.
Untuk mendapatkan kejelasan, wartawan berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara kepada Aipda Asmida Pinem, termasuk meminta kesempatan bertemu untuk memperoleh penjelasan mengenai proses hukum yang berjalan.
Akan tetapi, ketika konfirmasi dilakukan dan permintaan waktu untuk bertemu disampaikan, jawaban yang diterima adalah, “Terserah Abanglah.”
Jawaban singkat itu menjadi perhatian karena wartawan sedang berupaya memperoleh informasi mengenai perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Perlu ditegaskan, pejabat kepolisian tentu memiliki kewenangan dan batasan dalam menyampaikan informasi penyidikan.
Namun, apabila suatu informasi belum dapat dibuka kepada publik, penjelasan mengenai batasan tersebut atau mekanisme konfirmasi melalui pejabat yang berwenang akan membantu menjaga komunikasi tetap profesional.
Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang pejabat bersedia memberikan keterangan, melainkan bagaimana permintaan klarifikasi ditanggapi secara patut dan profesional.
PRAKTISI HUKUM SOROT PENTINGNYA KOMUNIKASI PROFESIONAL
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Saptha N. Isa, S.H., M.H., menilai pimpinan Polres Tebingtinggi perlu memberikan perhatian terhadap pola komunikasi pejabat yang menangani perkara masyarakat, termasuk di lingkungan Unit PPA.
Menurutnya, aparat kepolisian yang menjalankan fungsi pelayanan publik perlu mengedepankan sikap profesional, komunikatif, dan proporsional dalam menghadapi pertanyaan maupun permintaan klarifikasi.
Apabila suatu perkara masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan, informasi yang dapat disampaikan kepada publik memang perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum dan kepentingan penanganan perkara. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan pentingnya komunikasi yang baik.
Pejabat terkait dapat menjelaskan bahwa informasi tertentu belum dapat disampaikan, mengatur jadwal wawancara, atau mengarahkan wartawan kepada pejabat yang berwenang memberikan keterangan.
Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman antara aparat penegak hukum dan pers dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui keberhasilan pengungkapan perkara, tetapi juga melalui kualitas pelayanan, sikap personel, dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
KAPOLRES DIMINTA MEMBERIKAN PERHATIAN
Persoalan tersebut diharapkan mendapat perhatian Kapolres Tebingtinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, agar komunikasi antara kepolisian, masyarakat, dan insan pers tetap terpelihara dengan baik.
Evaluasi, apabila dipandang perlu, hendaknya diarahkan pada upaya memperkuat profesionalisme pelayanan, memastikan mekanisme konfirmasi berjalan dengan jelas, serta mencegah timbulnya kesan bahwa permintaan informasi dari masyarakat maupun wartawan tidak memperoleh tanggapan yang semestinya.
Prinsip Polisi Bersama Masyarakat perlu diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelayanan sehari-hari.
Kedekatan dengan masyarakat tidak cukup disampaikan sebagai slogan, tetapi harus tercermin dalam kesediaan mendengarkan, memberikan penjelasan sesuai kewenangan, dan menghormati fungsi pers.
Di sisi lain, pers juga berkewajiban menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, melakukan verifikasi, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN PENANGANAN PERKARA
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari Kanit PPA Polres Tebingtinggi mengenai perkembangan laporan yang dikonfirmasi, dasar penanganan perkara, maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan Denny Arianto.
Kejelasan mengenai status laporan, tahapan penanganan, dan posisi hukum masing-masing pihak penting untuk menghindari spekulasi serta memastikan persoalan tersebut dipahami berdasarkan fakta dan keterangan resmi.
Transparansi bukan berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada publik.
Namun, komunikasi yang profesional merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Aipda Asmida Pinem, Kapolres Tebingtinggi, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini secara berimbang.
(MYN)












