DaerahHukum & Kriminal

SPBU 44-522-11 Brebes Dengan Bebas Oprator Melayani Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Dengan Sekala Besar Hingga Berkali-Kali Putaran

2647
×

SPBU 44-522-11 Brebes Dengan Bebas Oprator Melayani Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Dengan Sekala Besar Hingga Berkali-Kali Putaran

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Brebes, Sidik kriminal.Co.id – Setelah mendapat Aduan dari masyarakat Tim Jurnalis Gabungan dari Beberapa awak Media turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya bahwa di jalan Cendana No.2 Sangkalputung Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes Jawa Tengah. 52212 pada minggu 23/8/2026

Lokasi taman tempat permainan anak-anak tepat di belakang SPBU 44-522-11 di jadikan transaksi sedot BBM Subsidi jenis pertalite hingga Puluhan sepeda motor mondar-mandir keluar masuk SPBU 44-522-11 ke tempat Stasiun pengisian Bahan bakar dengan modus opradi pengisian Full tang lalu disedot secara manual mengunakan selang dengan jerigen dengan sekala besar.

Masyarakat merasa resah dengan adanya para pengangsu puluhan sepeda motor keluar masuk area taman Kanak-kanak dengan menyedot BBM jenis pertalite di lokasi taman yang dijadikan transaksi penimbunan BBM subsidi.

 

Menurut keterangan warga sekitar saat dikonfirmasi ia pun membenarkan bahwa hampir setiap hari mereka beroperasi dari jam.1 siang hingga jam 5 sore melakukan transaksi sedot BBM subsidi jenis pertalite.

Dilokasi tim jurnalis mendapati puluhan jerigen yang sudah terisi pertalite dan sepeda motor yang sedang menyedot BBM dari tengki ke jerigen karena mencurigakan lalu tim jurnalis mendatangi lokasi SPBU 44-522-11 untuk konfirmasi ke pihak pengawas SPBU

Setelah tiba di kantor SPBU tim jurnalis bertemu dengan Apdul selaku pengawas SPBU ketika di wawancarai ia seakan-akan berbelit-belit kebingungan menjawab pertanyaan tim jurnalis, ” berdalih bahwa ia tidak mengetahui apa-apa
Dengan adanya temuan ini Tim jurnalis akan melanjutkan investigasi lebih mendalam ke pihak-pihak terkait.

PT Pertamina (Persero) kepala SBM Pertamina dan BPH Migas di minta segera turun untuk melakukan Audit investigatif secara menyeluruh jika benar terbukti melanggar SOP pengawas dan oprator melakukan pembiaran distribusikan BBM pertalite sudah menyalahgunakan BBM yang di subsidi pemerintah diminta segera memberikan sanksi tegas Administratif seperti pencabutan izin operasional terhadap Menejemen SPBU 44-522-11 Brebes

serta dari pihak kepolisian dari tingkat Polres Polda Jawa Tengah diminta segera ambil tindakan Tegas menindaklanjuti Bos BBM tersebut.

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM pertalite subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM pertalite subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM pertalite subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukant penyimpangan dalam penyaluran BBM Bersubsidi

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM pertalite subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM pertalite subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jikalau memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM pertalite subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM Pertalite subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60. miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!