Daerah

Sorotan Tajam !! Dugaan Perubahan Nilai Proyek Sungai Sibarau Rp.13,7 Miliar Menjadi Rp.14,14 Miliar ? Publik Desak BBWS Sumatera II Medan Beri Penjelasan Terbuka

11
×

Sorotan Tajam !! Dugaan Perubahan Nilai Proyek Sungai Sibarau Rp.13,7 Miliar Menjadi Rp.14,14 Miliar ? Publik Desak BBWS Sumatera II Medan Beri Penjelasan Terbuka

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id – Polemik proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau di Kota Tebing Tinggi kembali memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan pergeseran titik koordinat pekerjaan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mutu beton, hingga diameter besi beton, kini muncul persoalan lain yang tak kalah penting: perbedaan informasi mengenai nilai proyek. Rabu, (19/08/2026).

Sebelumnya, proyek tersebut diberitakan memiliki nilai Rp.13.718.465.626,- yang tertera pada papan informasi dan bersumber dari APBN Tahun 2026.

Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut yang dilakukan terhadap informasi nilai proyek, muncul angka sekitar Rp.14,14 miliar.

Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan publik :

Apakah Rp.13,718 miliar merupakan nilai kontrak, sedangkan Rp.14,14 miliar merupakan pagu atau HPS? Ataukah terdapat komponen anggaran lain yang belum dijelaskan kepada publik?

Pertanyaan tersebut penting karena istilah pagu anggaran, HPS, dan nilai kontrak bukanlah angka yang sama dan masing-masing memiliki fungsi berbeda dalam proses pengadaan pemerintah.

Publik Minta Buka Secara Transparan :

Dengan munculnya dua angka berbeda, transparansi menjadi semakin penting.

Pihak BBWS Sumatera II Medan dinilai perlu menjelaskan secara terbuka :

* berapa nilai pagu anggaran
* berapa nilai HPS
* berapa nilai penawaran pemenang
* berapa nilai kontrak yang ditandatangani
* siapa kontraktor pelaksana
* apakah terdapat perubahan kontrak atau addendum
* serta apakah terdapat pekerjaan tambah-kurang yang menyebabkan perubahan nilai.

Tanpa dokumen tersebut, tidak tepat apabila selisih angka langsung disebut sebagai kerugian negara.

Sebaliknya, justru perbedaan angka tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan teknis.

Persoalan Teknis Belum Selesai

Perbedaan nilai anggaran ini muncul ketika proyek Sungai Sibarau sebelumnya juga tengah disorot terkait sejumlah dugaan persoalan teknis.

Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan bahwa titik koordinat pekerjaan yang ditentukan BBWS berbeda dengan lokasi pekerjaan yang saat ini dikerjakan.

Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan penggunaan diameter besi beton yang lebih kecil dari spesifikasi yang dipersyaratkan serta persoalan mutu beton.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui gambar kerja, RKS, dokumen kontrak, pengukuran fisik, pemeriksaan material dan pengujian mutu beton.

Jika Ada Perbedaan Spesifikasi, Hitung Selisihnya

Dalam perspektif investigasi konstruksi, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan apakah pekerjaan terlihat berbeda.

Yang jauh lebih penting adalah menghitung :
berapa volume yang seharusnya → berapa volume yang dikerjakan → spesifikasi yang diwajibkan → spesifikasi aktual → harga satuan kontrak → nilai pekerjaan yang dibayarkan.

Dari sana barulah dapat diketahui apakah terdapat kekurangan volume, penurunan spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau potensi kelebihan pembayaran.

Dengan demikian, angka kerugian negara tidak boleh dibuat berdasarkan asumsi persentase dari Rp.13,7 miliar maupun Rp.14,14 miliar. Kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua DPC AKPERSI : Jangan Ada Angka Misterius dalam Proyek APBN

Ketua DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi, M. Yusuf Nasution, meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kalau sebelumnya publik mendapatkan informasi Rp.13,7 miliar, kemudian muncul angka sekitar Rp.14,14 miliar, maka sederhana saja : buka dokumennya. Jelaskan mana pagu, mana HPS dan mana nilai kontrak. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak.”

Menurutnya, persoalan nilai anggaran harus dilihat bersamaan dengan dugaan persoalan teknis yang sebelumnya telah mencuat.

“Kita juga mempertanyakan titik koordinat, spesifikasi beton, diameter besi dan kualitas pekerjaan. Semua harus diuji. Kalau tidak sesuai, hitung berapa selisihnya dan siapa yang bertanggung jawab.”

Ia menegaskan bahwa AKPERSI saat ini tidak sedang memvonis pihak tertentu.

“Kami meminta audit, bukan menghakimi. Tetapi jangan sampai ketika masyarakat mempertanyakan proyek yang menggunakan uang negara, jawabannya hanya normatif. Publik berhak mendapatkan informasi yang transparan,” tegasnya.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Ditemukan Kerugian Negara

Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya rekayasa, penyimpangan kontrak, pengurangan spesifikasi atau pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, unsur pidana maupun besaran kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah.

Pertanyaan Besar Kini Mengarah ke BBWS

Dengan munculnya informasi nilai sekitar Rp.14,14 miliar, publik kini menunggu penjelasan resmi :
— Rp.14,14 miliar itu sebenarnya angka apa?
— Apakah pagu?
— Apakah HPS?
— Apakah nilai kontrak?
— Ataukah terdapat perubahan nilai melalui addendum?

Dan yang paling penting :

Apakah nilai tersebut memiliki hubungan dengan dugaan perubahan titik pekerjaan, volume, spesifikasi beton maupun diameter tulangan yang kini menjadi sorotan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab dengan membuka dokumen dan melakukan pemeriksaan fisik secara transparan.

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak BBWS Sumatera II Medan dan kontraktor pelaksana masih perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai perbedaan angka tersebut.

Redaksi sidikkriminal.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BBWS Sumatera II Medan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pihak yang disebut dalam informasi, maupun institusi terkait lainnya.

Proyek pengendalian banjir bukan hanya soal membangun beton dan besi. Ketika uang rakyat yang digunakan mencapai belasan miliar rupiah, setiap rupiah, setiap meter kubik beton, setiap kilogram besi, dan setiap titik koordinat pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

(MYN/TIM)

error: Content is protected !!