KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id — Polres Cirebon Kota berhasil menangkap selebgram yang diduga terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap peran selebgram tersebut yang memanfaatkan popularitasnya untuk menarik perhatian masyarakat terhadap situs judi online ilegal. Rabu, (13/11/24).
Anggi menjelaskan Selebgram berinisial ANS ini awal nya di hubungi oleh nomor tidak dikenal melalui Direct Messsage Instagram untuk mempromosikan atau mengingklankan situs atau website judi online dengan jaminan berupa KTP dan nomor aplikasi DANA.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat imbalan berupa sejumlah uang atas setiap pemasangan promosi judi online yang dipublikasikan dengan iming-iming upah sebesar Rp. 1.500.000 s/d Rp.2.000.000 perbulan.
Cara kerja ANS ini dengan cara memposting atau mempromosikan situs judi online atau website di Insta Story pribadi nya 2 kali dalam 1 hari.
Barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Cirebon kota diantara nya 1 unit handphone, 11 lembar print out hasil screenshoot Instastory akun instagram atas nama ANS, 1 buah flasdisk yang berisi informasi akun ANS serta 1 Aplikasi Keuangan digital
Dalam kasus ini, selebgram tersebut terancam dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) dengan hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 Milyar rupiah.
Polres Cirebon Kota mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti akun-akun media sosial, terutama yang menawarkan konten-konten berbau perjudian. Ia juga mengingatkan bahwa perjudian online adalah tindakan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
Didi Guard Edi