DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

PN Muara Enim Terapkan Plea Bargain dalam Kasus Penggelapan

186
×

PN Muara Enim Terapkan Plea Bargain dalam Kasus Penggelapan

Sebarkan artikel ini

MUARA ENIM, sidikkriminal.co.id –  11 Maret 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembaruan praktik hukum acara pidana. Kali ini, PN Muara Enim menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 205 jo. Pasal 257 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan.

Hal tersebut bermula ketika pada saat terdakwa sedang beristirahat, terdakwa didatangi oleh Sdr. YA bersama Sdr. MA dan Sdr. HY menyuruh terdakwa mematikan lampu di depan workshop, kemudian terdakwa mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya Sdr. YA, Sdr. MA, dan Sdr. HY memindahkan 3 set ban luar dan dalam mobil trintin merek BOTO type R24 dan 1 set ban luar dalam mobil trintin merek BOTO type R20 ke atas mobil Hilux milik PT MJR, dan setelahnya meninggalkan lokasi untuk menjual barang tersebut.

Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB, saksi melihat mobil yang dikendarai oleh Sdr. YA, Sdr. MA, dan Sdr. HY kembali ke dalam pool PT MJR. Kemudian, Sdr. YA menemui terdakwa mengatakan bahwa ban hasil curian telah dijualkan dengan seseorang dengan harga Rp 8 juta, dan Sdr. YA mengatakan uang belum dikirim dan setelah dikirim baru akan dibagi.

Dengan kejadian tersebut, PT MJR mengalami kerugian senilai Rp 25.402.400 dengan hilangnya 4 ban mobil trintin. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses persidangan tanggal 10 Maret 2026 yang dipimpin oleh Yuri Alpha Fawnia S.H., M.H. sebagai Hakim ketua, Frans Luka Sianipar, S.H., M.H., dan Rionaldo Fernandez Sihite, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, keputusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka.

*Keputusan Hakim:*

– Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja
– Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan
– Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindakan pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun
– Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan pengadilan diucapkan
– Menetapkan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Hilux warna putih tahun 2024 dengan no rangka MRODB8CD6RO133272 no mesin 2GDD445516 no POL B 9726 PBG dikembalikan kepada PT MJR melalui saksi Saikum Murtado
– Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00

Setelah putusan dibacakan, terdakwa didampingi Tim kuasa dari Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) Hardiansyah HS, S.H., M.H., dan Nurmansyah S.H. Tasminia, S.H. bersama tim, terdakwa secara tegas dan tanpa tekanan menyatakan pengakuan atas perbuatannya. Hakim terlebih dahulu memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, didampingi Advokat, serta dipahami sepenuhnya oleh terdakwa mengenai akibat hukumnya.

(Adit)

error: Content is protected !!