SEMARANG, sidikkriminal.co.id –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan terlarang daftar G di wilayah Kota Pekalongan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ribuan butir pil jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Tramadol.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Pekalongan Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara. Tersangka ditangkap di sebuah ruko tambal ban di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng, Sabtu (18/4/2026).
Redaksi Liza Amelia












