Daerah

Kepala Sekolah Lapor Pemerasan, Wartawan DS Balik Tuduh Suap — Ahli Hukum Beri Penegasan Penting

13
×

Kepala Sekolah Lapor Pemerasan, Wartawan DS Balik Tuduh Suap — Ahli Hukum Beri Penegasan Penting

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN CIREBON, Sidikkriminal.co.id –  Kisruh antara puluhan kepala sekolah di Kabupaten Cirebon dengan seorang wartawan berinisial DS memasuki babak baru yang saling melaporkan. Awalnya, DS dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi. Kini, DS mengajukan laporan balik ke Polda Jawa Barat, menuduh adanya dugaan penyuapan yang melibatkan sejumlah kepala sekolah.

Awal Mula: Laporan Kepala Sekolah ke Mapolresta Cirebon

Peristiwa bermula pada 14 September 2026, saat puluhan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) mendatangi Mapolresta Cirebon. Mereka melaporkan dugaan tindakan intimidasi dan pemerasan yang diduga dilakukan DS beserta dua orang rekannya secara berulang.

Menurut laporan tersebut, modus yang diduga digunakan adalah dengan mengancam akan melaporkan pengelolaan sekolah kepada aparat penegak hukum kepada sedikitnya 14 Kepala SDN di Kecamatan Depok, jika pihak sekolah tidak menyetorkan uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp30 juta.

Bantahan DS dan Laporan Balik Dugaan Penyuapan

Di sisi lain, DS membantah sepenuhnya tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyatakan justru diundang oleh perwakilan sekolah, antara lain Kepala SMPN 1 Beber, SMPN 1 Susukan, SMPN 1 Lemahabang, SMPN 1 Weru, SMPN 1 Plumbon, serta seorang Kepala Sekolah di Kecamatan Gegesik.

DS menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu, ia ditawari sejumlah uang dengan tujuan:

– Menghapus pemberitaan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
– Membuatkan pemberitaan yang bernada positif;
– Mencabut laporan dugaan korupsi yang telah atau akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan hal tersebut, DS melaporkan dugaan tindakan penyuapan ke Polda Jawa Barat.

Pandangan Ahli Hukum: Proses Hukum Wajib Objektif & Berbasis Bukti

Merespons konflik yang saling tuding ini, ahli hukum pidana Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H. dari Universitas NU Cirebon, menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memisahkan dan menguji secara mandiri serta objektif kedua versi peristiwa yang saling bertolak belakang ini.

Soal Dugaan Pemerasan

Dr. Yanto menjelaskan, dugaan pemerasan tidak cukup hanya didasari adanya permintaan uang. Penyidik wajib membuktikan seluruh unsur pidana sesuai Pasal 482 KUHP (berlaku per Januari 2026), yaitu adanya maksud memperkaya diri sendiri secara melawan hukum serta bentuk ancaman yang nyata — yang harus didukung bukti sah seperti rekaman elektronik, kesaksian, atau dokumen lainnya.

Soal Dugaan Penyuapan & Aturan Pemberitaan

Sementara itu, jika terbukti ada penawaran atau pemberian uang dari pihak sekolah untuk menghentikan pemberitaan atau menarik laporan dugaan korupsi, hal itu juga harus ditindaklanjuti dan diselidiki tuntas.

Terkait hal ini, Dr. Yanto menegaskan:

“Apabila pemberitaan sudah tayang, berita tersebut tidak boleh ditarik kembali maupun dihapus.”

Hal ini menjadi sangat penting, terlebih jika dana yang ditawarkan berasal dari anggaran negara atau dana BOS — maka penyidik wajib menelusuri mekanisme pencairan hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang.

Penekanan pada Bukti Nyata

Ahli hukum ini mengingatkan agar penyelesaian perkara ini tidak hanya bertumpu pada keterangan masing-masing pihak. Penyidik perlu mengamankan bukti-bukti objektif, antara lain rekaman CCTV, percakapan digital, bukti transfer, serta catatan keuangan sekolah guna menemukan kebenaran yang sebenarnya.

Catatan Penting

Seluruh hal di atas berupa dugaan dan sedang dalam proses penyelidikan. Kedua belah pihak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Yudi)

error: Content is protected !!