PURBALINGGA, sidikkriminal.co.id – SPBU 44.533.14 yang berlokasi di jalan Pemalang – Purbalingga dusun 1 Karangduren Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Jawa tengah 53353 telah di temukan kembali 2 Armada Box dan 2 Armada Truk heli di SPBU 44.533.14 tertangkap basah oleh Awak media.
Hal ini bukan yang pertama kalinya tapi sudah yang sekian kalinya sedang melayani pengangsu BBM jenis Solar subsidi mengunakan Mobil yang sudah di modifikasi yang sedang mengisi BBM jenis solar subsidi seakan – akan SPBU 44-533-24 pada hari Jum’at, (20/09/24).
Tepat pukul 23:56 WIB di temukan Box warna kuning diduga milik salah satu Oknum Anggota TNI Batalion 406 Purbalingga yang berinisial (RD).
Ketika sopir di mintain keterangan mas beli solar kok banyak sekali ya ini belanja punya siapa mas sopir menjawab dengan gamblang seolah – olah Kebal Hukum punya Bos Banjarnegara yang berinisial (RD) salah satu Oknum Anggota TNI dinas dimana mas Purbalingga Batalion 406 belanja jauh sampai sini ya udah lama karena Izin ke (APH) Aparat Penegak Hukum ada dua tempat Banjarnegara sama Purbalingga terus di Purbalingga ada Izin Lintas ada di Polres sama Polsek setempat pengisian apakah ada tips untuk Operator ada tapi tidak banyak,”pungkasnya.
Setelah itu tidak lama kemudian sopir bilang bentar ini pengurusnya mau kesini tidak lama kemudian pengurus,nya datang 4 Orang ke SPBU 44-533-14 menemui Awak media dari LSM Harimau yang berinisial (YT) dan Oknum Anggota TNI Purbalingga Batalion 406 seakan-akan mereka yang ikut Back Up kegiatan Ilegal tersebut.
Bagi SPBU 44-533-14 yang turut membantu kegiatan tersebut bisa Dipidana berdasarkan Pasal (53) huruf (C) UU Nomor 22/2021 jerat Hukum bagi SPBU yang menjual melayani pembeli sehingga dapat melakukan Penimbunan atau penyalahgunaan penyimpangan BBM Solar Subsidi tanpa izin dapat Dipidana dengan mengingat.
Pasal (53) kitab Undang – Undang Hukum Pidana KUHP Pasal tersebut berbunyi jerat Pidana bagi SPBU yang membantu penimbunan BBM Solar Subsidi ilegal jika pihak SPBU menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat Dipidana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi.
Dalam hal pembantuan Pidana pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan Kejahatan sendiri bagi pembantu yang diperhitungkan hanya perbuatan yang disengaja dilakukan mempermudah atau melancarkan akibatnya Pembelian untuk dijual kembali dengan jumlah banyak BBM Solar Subsidi tersebut.
Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) 2024 jika SPBU memenuhi salah satu jenis Kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukannya sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas.
Awak media juga akan mendorong SBM Pertamina dan BPH migas di wilayah kabupaten Purbalingga untuk Cek CCTV SPBU tersebut satu bulan ke belakang untuk mengetahui kebenaran nya jelas – jelas disalah gunakan oleh Oknum yang Diduga sudah bekerjasama dengan SPBU 44-552-14 dengan instansi terkait dapat dengan mudah dimiliki Solar Subsidi yang bukan seharusnya.
Kementrian ESDM tertulis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, agar alokasi subsidi BBM tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.
Penyalahgunaan BBM Solar subsidi menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan BBM Bersubsidi.
Dari berita yang terbit diharapkan Aparat penegak Hukum (APH) setempat Jangan Tutup Mata harus menindak tegas Oknum yang sudah menyalahgunakan BBM Bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
Sesuai Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau perdagangan bahan bakar minyak dan gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi berkaitan.
Dengan pasal 40 Angka-9 UU KPPru cipta kerja yang mengubah pasal 55 Undang -Undang Nomor -22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 miliar. Sanksi serupa dengan yang disebutkan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi secara Ilegal.
Bagi SPBU nakal yang turut membantu kegiatan Ilegal selain dikenakan sangsi Pidana juga akan mendapatkan sangsi dari SDM Pertamina dan BPH Migas Awak media minta Atensi Khusus Kepada (APH) Aparat penegak Hukum dari tingkat Polsek Polres hingga Polda Jateng agar menindak Tegas para Mafia BBM Solar Subsidi di wilayah Hukum Jawa Tengah.
RED. Liza Amelia