Batam,sidikkriminal.co.id – Jalan raya dari arah polresta barelang menuju lampu merah kepri mall terdapat lubang yang bisa membuat kecelakaan para pengendara roda dua kaperwil kepri sidikkriminal.co.id saat perjalanan pulang melihat langsung kejadian kecelakaan roda dua akibat lubang tersebut.
Sebanyak lima unit roda dua secara bergantian menabrak lubang tersebut dan mengalami kecelakaan satu orang perempuan mengalami luka di belakang kepala dan mengeluarkan darah segar dan langsung di bawa keluarganya ke rumah sakit,untuk pengendara roda dua lainnya hanya mengalami luka lecet biasa dan kendaraan hanya velg dan ban depan yang kena lubang tersebut pada hari rabu 3 januari 2024.
Petugas satlantas polresta barelang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung meluncur ke lokasi kejadian dan menghalau mobil dan motor agar menghindari lubang tersebut juga menimbun sementara lubang tersebut agar tidak banyak lagi korban akibat lubang tersebut.
Menurut informasi lubang tersebut itu ada di saat kebocoran pipa air dan belum di aspal kembali,petugas sudah meminta pihak terkait agar segera di perbaiki lubang tersebut.
Sesuai pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).