Daerah

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Laporan dan Ajukan Audiensi Kepada Presiden, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

72
×

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Laporan dan Ajukan Audiensi Kepada Presiden, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

Sebarkan artikel ini

OKI–SUMATERA SELATAN, sidikkriminal.co.id — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., telah menyampaikan surat laporan hasil investigasi lapangan sekaligus permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Langkah tersebut dilakukan setelah DPP AKPERSI menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan serta investigasi lapangan secara langsung di Desa Karangsia pada Senin, 7 September 2026.

Dalam surat laporan tersebut, DPP AKPERSI menyampaikan sejumlah temuan lapangan, dokumen yang diperoleh serta aspirasi masyarakat kepada Presiden.

Organisasi tersebut berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan mendorong proses penyelesaian berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia

Salah satu dokumen yang menjadi bahan laporan DPP AKPERSI adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh DPP AKPERSI, terdapat kesepakatan mengenai alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia.

Dokumen tersebut juga mencantumkan skema pembayaran sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat pemanenan kepada masyarakat Desa Karangsia.

Selain itu, terdapat pula kesepakatan mengenai alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat, serta bantuan pembangunan badan jalan desa dengan panjang sekitar 11 kilometer.

Pada poin lainnya, dokumen mencantumkan bahwa Kepala Desa dan masyarakat Karangsia menyetujui serta mendukung pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare.

DPP AKPERSI menekankan bahwa angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam dokumen kesepakatan dan tidak secara otomatis merupakan penjumlahan dari alokasi 1.000 hektare kemitraan dan 300 hektare persawahan.

Dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai status kawasan dan perizinan yang menjadi dasar pengelolaan PT BMH.

Masyarakat Persoalkan Penggunaan Lahan

Dalam investigasi lapangan, sejumlah masyarakat Desa Karangsia menyampaikan adanya persoalan mengenai penggunaan lahan yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Masyarakat menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang mereka persoalkan karena disebut digunakan untuk penanaman Acacia di luar kesepakatan.

Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Karena itu, organisasi tersebut tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai luas maupun status hukum lahan.

Menurut DPP AKPERSI, kepastian mengenai luas, batas, status dan dasar penggunaan lahan harus diperoleh melalui pencocokan antara kondisi lapangan, peta, dokumen kesepakatan, data perizinan serta data pemerintah dan instansi teknis terkait.

Warga Sampaikan Dampak terhadap Mata Pencaharian

Selain persoalan batas dan penggunaan lahan, masyarakat juga menyampaikan kondisi sosial ekonomi yang mereka rasakan akibat perubahan kawasan tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian, termasuk mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai penyelesaian persoalan lahan dan kemungkinan penggantian lahan telah dilakukan.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPP AKPERSI, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian konkret sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

DPP AKPERSI Minta Pemerintah Pusat Lakukan Verifikasi

DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan Karangsia melalui mekanisme verifikasi yang menyeluruh dan objektif.

Organisasi tersebut mengusulkan beberapa langkah, antara lain verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan batas areal serta musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan PT BMH.

Menurut AKPERSI, langkah tersebut penting agar persoalan tidak hanya didasarkan pada klaim salah satu pihak, melainkan dapat dipastikan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui surat yang telah dikirimkan, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono juga memohon kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto guna menyampaikan hasil investigasi lapangan serta aspirasi masyarakat Desa Karangsia.

Apabila audiensi langsung belum dapat dilaksanakan, DPP AKPERSI berharap Presiden dapat menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Penyelesaian Diminta Tidak Memperbesar Konflik

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterlibatannya dalam persoalan Karangsia bukan untuk memberikan vonis ataupun memihak salah satu pihak.

AKPERSI menyatakan menempatkan diri sebagai organisasi yang menerima aspirasi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya ruang penyelesaian yang transparan, objektif dan berkeadilan.

Terlebih, berdasarkan dokumen Kesepakatan Bersama tahun 2020 yang menjadi bahan laporan, persoalan yang belum diatur maupun perselisihan antara para pihak pada prinsipnya diarahkan untuk diselesaikan melalui musyawarah guna mencapai mufakat.

Atas dasar itu, DPP AKPERSI mendorong seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

AKPERSI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui proses verifikasi yang terbuka, penerapan ketentuan hukum secara proporsional serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Karangsia.

DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan hasil penelusuran lapangan yang masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak berwenang.

Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi PT Bumi Mekar Hijau maupun seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan, data atau dokumen pembanding atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

(MYN/TIM)

error: Content is protected !!