PEMALANG, sidikkriminal.co.id –
Kegiatan belangsung dihalaman kantor kejaksaan negeri Pemalang dan di Pimpin oleh Kejaksaan negri Pemalang Rina Idawani S.H CN.M.M serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Pemalang diantaranya Kasdim 0711/Pemalang Mayor Kav Agus Solihin Wakapolres Pemalang Kompol Edy Purnama Lillah S.H.M.H dan Hakim pengadilan negeri Pemalang Bili Abi Putra S.H.M.H. Rabu 11/02/2026
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kasat Pol.PP Kabupaten Pemalang Drs Ahmad Hidayat M.M kepala kesatuan pengamanan Rutan kelas IIB Pemalang Ibnu Mansura S.Tr.Pas, Kabid sumber Daya kesehatan Dinkes Slamet Budiyono SKM.M.Kes, serta para kasi, Kasubag Jaksa dan pegawai Kejaksaan negeri Pemalang dimana Jaksa sebagai Eksekutor melakukan Eksekusi terhadap barang bukti tersebut

dalam sambutannya kepala Kejaksaan negeri Pemalang menyampaikan bahwa pemusnahan Barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan negeri Pemalang barang bukti untuk di musnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Kepala Kejaksaan negeri Pemalang menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana umum yang telah di tangani sejak dari bulan November 2025 sampai bulan Februari 2026 sebanyak 10 (sepuluh) perkara adapun digunakan untuk melakukan kejahatan bahwa terdapat juga 590 botol miras munuman beralkohol merupakan hasil oprasi gabungan antara Pemkab Pemalang melalui Satpol.PP dengan TNI Polres dan Kejaksaan pada bulan November 2025

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika Sabu-sabu (124-2714.gram) dan tembakau sintetis (11.9833 gram) Psikotropika,Hexymer, (136 butir) Tramadol (301 butir) dan Double Y (146 butir) minuman beralkohol (590) barang lainnya (137 buah)
Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini Kejaksaan negeri Pemalang menegaskan komitmennya dalam penyelesaian penanganan perkara dalam tindak pidana umum sampai tuntas hingga dengan Eksekusi
Redaksi Liza Amelia












