DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Kapolres Pekalongan Diminta Segera Ambil Tindakan Tegas Tekait Kasus Pembobolan Dan Penjarahan Rumah Warga Hingga Detik Ini Belum Ada Kepastian Hukum Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

475
×

Kapolres Pekalongan Diminta Segera Ambil Tindakan Tegas Tekait Kasus Pembobolan Dan Penjarahan Rumah Warga Hingga Detik Ini Belum Ada Kepastian Hukum Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

PEKALONGAN,sidikkriminal.co.id
Sebuah rumah yang berlokasi di kompleks Perumahan Binagriya, Jalan Pesona 2, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, di Bobol dan dijarah isi rumah Diduga dilakukan oleh Orang suruhan penagih hutang Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) malam.

Rumah itu diketahui milik almarhum Sugiyatmo, yang disebut merupakan mantan pejabat teras Kabupaten Batang. Saat ini, rumah tersebut dihuni oleh anak kandung, menantu, serta cucu almarhum.

Keluarga mengaku keberatan atas peristiwa tersebut. Mereka meminta polisi segera mengusut dugaan penjarahan, masuk ke pekarangan tanpa izin, hingga intimidasi yang dialami keluarga.

Anak almarhum Sugiyatmo, Satrio Ademia, mendesak Polres Pekalongan Kota memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut.

“Ini rumah ayah saya. Nama baik keluarga dipertaruhkan. Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku,” kata Satrio.

Menurut Satrio, sejak kejadian pada 8 Agustus hingga 30 Agustus 2026, sudah 22 hari berlalu. Namun, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami sekeluarga meminta kepastian hukum dan para pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya atas perbuatan yang dilakukan sesuka hati,” ujarnya.

Satrio juga mempertanyakan kondisi rumah yang menurutnya hingga kini masih belum jelas statusnya. Ia mengaku bingung untuk menempati rumah tersebut lantaran masih terdapat tanda garis polisi.

“Kami akan mengirim surat ke Kapolri, Polda Jateng, dan Propam agar kasus ini diambil alih. Kami menunggu ketegasan kepolisian karena rumah kami statusnya tidak jelas. Mau saya tempati juga bingung, masih ada pita kuning garis polisi,” tutur Satrio.

Kuasa Hukum: Kasus Masih Berproses

Terpisah, kuasa hukum keluarga, Didik Pramono, S.H., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pekalongan Kota terkait perkara tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota. Jawabannya, perkara sedang dalam proses,” kata Didik.

Keluarga berharap proses penyelidikan dugaan penjarahan dan intimidasi tersebut segera menemukan titik terang. Mereka juga meminta aparat kepolisian memberikan kepastian hukum mengenai status rumah serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!