Daerah

Dua Dokter RSKP Tebing Tinggi Tersandung Kasus Dugaan Perzinahan, Belum Ada Sanksi Tegas

21
×

Dua Dokter RSKP Tebing Tinggi Tersandung Kasus Dugaan Perzinahan, Belum Ada Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI–SUMATERA UTARA, sidikkriminal.co.id — Dua dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kumpulan Pane (RSKP) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yakni MI dan NUAT, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan perzinahan, disebut belum mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah kedua dokter tersebut menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perzinahan yang disebut terjadi di sebuah hotel di Kota Medan.

Informasi mengenai status kepegawaian kedua dokter tersebut diperoleh wartawan setelah melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebing Tinggi, Abdul Halim Purba, melalui pesan WhatsApp, Senin (5/10/2026).

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Abdul Halim Purba menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada RSKP terkait status kedua dokter tersebut.

“Kami sudah konfirmasi ke RSKP, beliau belum ditahan dan belum ada surat penahanan dari APH,” demikian isi pesan yang disampaikan Abdul Halim Purba, dengan sejumlah penulisan yang disesuaikan sebagaimana pesan aslinya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kedua dokter yang bersangkutan diketahui tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.

Namun, dari keterangan BKPSDM tersebut, belum terdapat informasi mengenai adanya penahanan oleh aparat penegak hukum maupun surat penahanan yang diterima pihak terkait.

Belum Ada Informasi Sanksi Kepegawaian

Berdasarkan keterangan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan mengenai adanya sanksi disiplin kepegawaian terhadap kedua dokter tersebut terkait perkara yang sedang berjalan.

Meski demikian, status hukum seseorang tetap harus dibedakan dengan status kepegawaiannya. Proses hukum yang masih berjalan juga perlu dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wartawan masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari manajemen RSKP Tebing Tinggi maupun pihak terkait mengenai langkah internal yang telah dilakukan terhadap kedua dokter tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan etik, disiplin ASN, atau proses administrasi lainnya.

Keluarga Minta Ada Tindakan Tegas

Sementara itu, pihak keluarga laki-laki yang mengaku kecewa atas perkara tersebut meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Kepada wartawan, pihak keluarga menyampaikan harapan agar izin praktik kedua dokter tersebut dapat dievaluasi, bahkan meminta agar izin praktik dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

Permintaan tersebut, menurut pihak keluarga, didasarkan pada pandangan mereka mengenai pentingnya menjaga kehormatan dan profesionalitas profesi kedokteran serta ketentuan kode etik profesi.

Namun, terkait permintaan pencabutan izin praktik maupun pemberian sanksi profesi, kewenangan dan mekanismenya berada pada lembaga serta otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan regulasi profesi kedokteran.

Menunggu Proses Hukum

Perkara yang menyeret kedua dokter tersebut saat ini masih berproses di PN Medan. Karena proses persidangan belum selesai, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu kejelasan tidak hanya dari proses hukum di pengadilan, tetapi juga dari pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan manajemen RSKP mengenai langkah administrasi, disiplin, serta mekanisme etik yang akan ditempuh terhadap kedua dokter tersebut.

Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak RSKP, Pemerintah Kota Tebing Tinggi, maupun kuasa hukum kedua terdakwa diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini dapat disajikan secara utuh dan berimbang.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan menunggu keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.

(MYN)

error: Content is protected !!