Daerah

DPP AKPERSI Apresiasi Respon Cepat Kapolrestabes Palembang, Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis

14
×

DPP AKPERSI Apresiasi Respon Cepat Kapolrestabes Palembang, Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, sidikkriminal.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., CFLE., C.ILJ., menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Palembang beserta jajaran atas respons cepat dalam menangani situasi pasca kericuhan saat aksi Aliansi Cipayung Plus di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), pada 13 Oktober 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa respons awal tersebut harus diikuti dengan penanganan perkara secara menyeluruh, terutama menyangkut dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis yang berada di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena munculnya laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap sejumlah peserta aksi dan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Kondisi ini memunculkan perhatian serius terhadap pentingnya profesionalitas aparat, perlindungan terhadap insan pers, serta jaminan penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Ketum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa kecepatan aparat dalam merespons suatu peristiwa merupakan langkah positif.

Kendati demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum juga ditentukan oleh keseriusan dalam mengungkap fakta dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolrestabes Palembang beserta jajaran dalam penanganan awal peristiwa tersebut. Namun, kami juga berharap proses penegakan hukum berjalan sampai tuntas, secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut keselamatan mahasiswa maupun jurnalis berhenti hanya pada penanganan awal,” tegas Rino Triyono.

Respons Cepat Harus Dibuktikan dengan Proses Hukum yang Transparan

Menurut Rino, penanganan peristiwa yang menjadi perhatian publik tidak cukup hanya mengandalkan langkah awal pengamanan.

Aparat penegak hukum perlu memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara serius berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DPP AKPERSI mendorong kepolisian mendalami kronologi kejadian secara utuh, termasuk memeriksa rekaman video, CCTV apabila tersedia, keterangan korban, saksi di lokasi, serta bukti lain yang relevan.

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tidak didasarkan pada asumsi atau tekanan opini publik, melainkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Rino juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat harus diberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, setiap orang juga berhak memperoleh perlindungan hukum dan proses pemeriksaan yang adil,” ujarnya.

Ia berharap koordinasi antara Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan berjalan optimal sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Menjadi Perhatian Serius

DPP AKPERSI memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kekerasan yang dilaporkan menimpa jurnalis ketika melaksanakan tugas peliputan di lokasi aksi.

Menurut Rino, wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, keselamatan jurnalis dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik harus menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk aparat keamanan dan peserta aksi.

Ia menegaskan, wartawan yang sedang menjalankan tugas profesional tidak seharusnya menghadapi intimidasi, ancaman, maupun kekerasan karena aktivitas peliputannya.

Apabila terdapat dugaan tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau upaya menghalangi kerja jurnalistik, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan terhadap kemerdekaan pers sendiri memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur hukum, bukan semata-mata pada adanya perselisihan di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa persoalan dugaan kekerasan terhadap wartawan tidak dipandang sebagai persoalan biasa. Keselamatan jurnalis harus dihormati, dan setiap laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditangani secara serius sesuai mekanisme hukum,” kata Rino.

Pengamanan Demonstrasi Harus Profesional dan Proporsional

Selain mendorong penuntasan perkara, DPP AKPERSI meminta seluruh pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Pengamanan demonstrasi harus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan proporsional dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menjaga keselamatan peserta aksi, serta memberikan ruang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Hal ini sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Menurut Rino, mahasiswa, kepolisian, dan insan pers memiliki peran berbeda dalam kehidupan demokrasi.

Perbedaan pandangan maupun dinamika yang terjadi di lapangan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, pengendalian diri, dan mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan.

Ia juga menilai koordinasi yang baik antara aparat keamanan, penyelenggara aksi, dan jurnalis merupakan bagian penting untuk mencegah kesalahpahaman serta meminimalkan risiko terjadinya insiden serupa.

AKPERSI Dukung Polri yang Responsif, Profesional, dan Akuntabel

Rino Triyono menegaskan bahwa apresiasi DPP AKPERSI kepada Kapolrestabes Palembang merupakan bentuk dukungan terhadap upaya aparat dalam menjaga keamanan dan menindaklanjuti peristiwa yang terjadi.

Pada saat yang sama, AKPERSI tetap mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan ketentuan penyidikan serta hak-hak para pihak yang terlibat.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui kecepatan merespons kejadian, tetapi juga melalui konsistensi dalam menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, serta menyampaikan informasi perkembangan perkara secara proporsional.

“Apresiasi kami sampaikan atas respons cepat yang dilakukan. Selanjutnya, kami berharap komitmen tersebut terus diwujudkan melalui pengungkapan fakta secara menyeluruh dan penegakan hukum yang adil. Perlindungan terhadap jurnalis, penghormatan terhadap hak mahasiswa, serta kepastian hukum bagi semua pihak harus menjadi prioritas,” tutup Rino Triyono.

DPP AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya iklim jurnalistik yang aman, independen, dan profesional.

AKPERSI juga mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga demokrasi melalui sikap saling menghormati, kepatuhan terhadap hukum, dan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan.

Rilis: DPP AKPERSI

(MYN)

error: Content is protected !!