DaerahHukum & Kriminal

Debitur Telah Ajukan Pelunasan Khusus, Kendaraan Justru Ditarik Pihak Ketiga

252
×

Debitur Telah Ajukan Pelunasan Khusus, Kendaraan Justru Ditarik Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal.co.id— Seorang debitur PT Federal International Finance atau FIFGROUP telah mengajukan permohonan pelunasan khusus atau pelsus sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Namun, ketika permohonan tersebut masih dalam proses, kendaraan yang menjadi objek jaminan justru ditarik oleh pihak ketiga.

Kuasa hukum debitur, Patar Simatupang, S.E., S.H., mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menghindari kewajiban.

Sebaliknya, debitur telah mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada FIFGROUP agar hubungan pembiayaan dapat segera diselesaikan secara resmi.

“Klien kami telah mengajukan pelunasan khusus sebagai bentuk iktikad baik. Debitur tidak menghindar, tetapi justru berupaya menyelesaikan kewajibannya melalui prosedur resmi perusahaan pembiayaan,” ujar Patar.

Namun, sebelum permohonan pelunasan khusus tersebut mendapatkan kepastian dan penyelesaian tertulis, kendaraan yang menjadi objek jaminan ditarik ketika sedang berada dalam penguasaan pihak lain.

Menurut Patar, penarikan dilakukan oleh pihak ketiga yang disebut bertindak untuk dan atas nama perusahaan pembiayaan.

“Yang kami pertanyakan, mengapa saat debitur sedang mengupayakan pelunasan dan telah menunjukkan iktikad baik, kendaraan justru ditarik oleh pihak ketiga sebelum permohonan pelsus memperoleh kepastian,” katanya.

BAST Tidak Ditandatangani Debitur
Kuasa hukum juga mempersoalkan Berita Acara Serah Terima atau BAST penarikan kendaraan.

Dokumen tersebut disebut tidak ditandatangani oleh debitur yang namanya tercantum dalam perjanjian pembiayaan.

BAST justru ditandatangani oleh pihak lain yang sedang menguasai kendaraan dan tidak mempunyai surat kuasa untuk bertindak atas nama debitur.

“Penandatangan BAST bukan debitur dan tidak pernah memperoleh kuasa dari klien kami. Oleh karena itu, tanda tangan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai persetujuan penyerahan kendaraan secara sukarela dari debitur,” tegas Patar.

Menurutnya, seseorang yang sedang menguasai atau menggunakan kendaraan tidak otomatis memiliki kewenangan untuk mewakili debitur dalam menyetujui penarikan, menyerahkan objek jaminan, ataupun melepaskan hak-hak hukum debitur.

Kuasa hukum menilai BAST tersebut hanya menunjukkan adanya perpindahan penguasaan fisik kendaraan.

Dokumen itu tidak serta-merta membuktikan bahwa debitur telah menyetujui penarikan kendaraan secara sukarela.

Pelunasan Terkendala Biaya Penarikan
Pada Jumat, 31 Juli 2026, Patar mendatangi Kantor FIFGROUP Unit Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, untuk meminta kepastian sekaligus melanjutkan proses pelunasan khusus atas nama kliennya.

Namun, menurut Patar, proses pelunasan belum dapat diselesaikan karena terdapat biaya tambahan berupa biaya penarikan kendaraan oleh pihak ketiga.

Patar menyatakan keberatan apabila biaya tersebut dibebankan kepada debitur tanpa dasar perjanjian, perincian, dan dokumen pendukung yang jelas.

“Hubungan hukum klien kami adalah dengan PT Federal International Finance. Apabila pihak ketiga merupakan vendor atau mitra yang ditunjuk FIFGROUP, dasar pembebanan biaya tersebut kepada debitur harus dijelaskan secara tertulis dan transparan,” ujarnya.

Pihaknya meminta perusahaan pembiayaan menunjukkan klausul perjanjian yang menjadi dasar pembebanan biaya penarikan, perincian biaya, surat tugas pihak yang melakukan penarikan, kuitansi resmi, serta dokumen yang menerangkan kewenangan pihak ketiga.

Meminta Kendaraan Tidak Dijual
Kuasa hukum meminta FIFGROUP menghentikan sementara penjualan, pelelangan, pengalihan, atau pemindahtanganan kendaraan sampai permohonan pelunasan khusus dan keberatan atas biaya penarikan memperoleh penyelesaian tertulis.

Pihaknya juga meminta perusahaan memberikan nilai pelunasan khusus secara resmi, disertai penjelasan tertulis mengenai setiap biaya tambahan yang hendak dibebankan kepada debitur.

“Klien kami siap menyelesaikan pelunasan. Yang kami persoalkan adalah penarikan kendaraan ketika permohonan pelsus sedang diproses, serta munculnya biaya pihak ketiga yang belum dijelaskan dasar dan pertanggungjawabannya,” kata Patar.

Patar menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian yang patut, pihaknya akan mempertimbangkan pengaduan kepada lembaga yang berwenang dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap iktikad baik debitur dihormati. Debitur telah mengajukan pelunasan, sehingga seharusnya diberikan ruang penyelesaian yang jelas, terbuka, dan profesional,” pungkasnya.

(Nurhendy)

error: Content is protected !!