Daerah

BEREDAR KUITANSI Rp165 JUTA DIDUGA PALSU, KUASA HUKUM RISMAN DESAK SATRESKRIM POLRESTA CIREBON USUT TUNTAS

20
×

BEREDAR KUITANSI Rp165 JUTA DIDUGA PALSU, KUASA HUKUM RISMAN DESAK SATRESKRIM POLRESTA CIREBON USUT TUNTAS

Sebarkan artikel ini

Fahmi Azizi: Jangan Ada Rekayasa, Dugaan Skandal PDAM Tirta Jati Harus Dibongkar Berdasarkan Fakta dan Bukti

CIREBON, sidikkriminal.co.id — Sebuah kuitansi senilai Rp165 juta yang beredar di masyarakat menjadi sorotan setelah pihak Risman mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.

Kuitansi tertanggal 20 November 2023 itu mencantumkan nama Hendra Chandra Saputra sebagai pihak yang menyerahkan uang, dengan keterangan pembayaran “pinjaman”, serta terdapat tanda tangan atas nama Risman.

Pihak Risman menyatakan tidak membenarkan keaslian kuitansi tersebut dan menduga dokumen itu perlu diperiksa secara hukum untuk memastikan apakah benar dibuat dan ditandatangani oleh Risman atau justru merupakan dokumen yang direkayasa.

Kuasa Hukum Risman, Adv. Fahmi Azizi, SH., yang juga Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon.

“Besok kami akan melaporkan kuitansi yang kami duga palsu tersebut kepada Satreskrim Polresta Cirebon. Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap dokumen tersebut,” tegas Fahmi.

Menurut Fahmi, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada keberadaan kuitansi. Penyidik, kata dia, perlu mengungkap asal-usul dokumen, siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, kapan dibuat, serta untuk kepentingan apa kuitansi tersebut digunakan.

JANGAN SAMPAI KUITANSI MENGABURKAN POKOK PERKARA

Fahmi menilai munculnya kuitansi tersebut perlu dilihat secara utuh dalam konteks persoalan yang sedang menjadi perhatian publik terkait dugaan skandal di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Ia meminta agar keberadaan dokumen yang belum teruji keasliannya tidak kemudian digunakan untuk membangun narasi bahwa persoalan tersebut semata-mata merupakan persoalan utang-piutang pribadi.

“Jangan sampai sebuah dokumen yang keasliannya belum diuji kemudian digunakan untuk mengaburkan pokok persoalan. Kalau memang benar transaksi pinjaman, buktikan secara hukum. Tetapi kalau ternyata kuitansi tersebut palsu atau direkayasa, juga harus dibuktikan siapa yang membuat dan untuk tujuan apa,” ujar Fahmi.

Menurutnya, seluruh pihak harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau narasi yang dibangun oleh pihak tertentu.

MINTA UJI FORENSIK TANDA TANGAN

Untuk memastikan keaslian kuitansi tersebut, pihak Risman meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan yang tercantum dalam dokumen.

Selain tanda tangan, penyidik juga diharapkan menelusuri:

asal-usul dan sumber dokumen;

siapa yang membuat atau mengetik kuitansi;

waktu dan tempat pembuatan;

keaslian tulisan dan tinta;

keberadaan transaksi uang sebesar Rp165 juta;

bukti transfer atau bukti penyerahan uang;

pihak-pihak yang mengetahui transaksi tersebut; dan

tujuan penggunaan kuitansi dalam perkara yang sedang berjalan.

Fahmi menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian dilakukan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami justru meminta Polisi membuktikan semuanya. Kalau kuitansi itu benar, silakan dibuktikan keasliannya. Kalau ternyata palsu atau direkayasa, maka siapa pun yang terbukti membuat, menggunakan atau turut serta dalam rekayasa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegasnya.

“POLISI HARUS PROFESIONAL DAN TIDAK BOLEH ADA REKAYASA”

Lebih lanjut, Fahmi meminta Satreskrim Polresta Cirebon menangani laporan tersebut secara transparan dan profesional.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan persoalan di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang.

“Kami mendesak Polisi segera mengusut tuntas. Jangan ada rekayasa apa pun. Jangan ada upaya menggeser substansi perkara. Semua harus dibuka berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum,” katanya.

Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pemalsuan atau rekayasa dokumen, Fahmi meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan kuitansi, tetapi juga menelusuri motif, aktor, serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam pembuatannya maupun penggunaannya.

“Kami serahkan pembuktiannya kepada penyidik. Yang kami minta hanya satu: hukum harus bekerja secara objektif dan transparan. Dugaan skandal PDAM Tirta Jati harus diusut berdasarkan fakta dan jangan sampai ada pihak yang mencoba mengaburkan perkara dengan dokumen yang keasliannya belum terbukti,” pungkas Fahmi.

 

(Dadang)

error: Content is protected !!