DaerahHukum & KriminalPemerintahanTNI POLRITransparasi

Ahli Waris Diduga Tak Hadir, Tanda Tangan Muncul di AJB: Desa dan Kecamatan Diminta Jangan Diam dan Terkesan Tutup Mata

490
×

Ahli Waris Diduga Tak Hadir, Tanda Tangan Muncul di AJB: Desa dan Kecamatan Diminta Jangan Diam dan Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal co.id – Polemik dugaan tanda tangan palsu dalam dokumen jual beli tanah di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, kini menjadi perhatian serius.
Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut sengketa antar pihak, tetapi mulai mengarah pada pertanyaan besar soal ketelitian administrasi di tingkat desa dan kecamatan.

Kasus ini mencuat setelah muncul keberatan atas Akta Jual Beli Nomor 010/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang berkaitan dengan objek tanah di Blok Sikonmeang, Desa Karangsembung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, dengan dasar Letter C Nomor 286, Persil Nomor 89, luas kurang lebih 165 meter persegi.

Dalam keberatan yang diajukan melalui kuasa hukum, disebutkan bahwa salah satu ahli waris membantah pernah hadir, pernah menandatangani, maupun pernah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut.

Yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian, ahli waris yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak berada di tempat saat proses pembuatan dokumen berlangsung.

Namun, di sisi lain, nama dan tanda tangannya justru muncul dalam dokumen jual beli maupun AJB.

Situasi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
bagaimana mungkin tanda tangan ahli waris bisa masuk ke dalam berkas jual beli, apabila yang bersangkutan diduga tidak hadir secara langsung?


Kuasa hukum pihak ahli waris menilai, kondisi tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Desa maupun Kecamatan agar tidak menganggap urusan tanda tangan ahli waris sebagai formalitas belaka.

“Kalau ini benar terjadi, maka masalahnya bukan hanya pada dokumennya, tetapi pada proses pemeriksaannya. Dalam perkara waris, tanda tangan ahli waris itu harus diverifikasi secara sungguh-sungguh. Desa dan Kecamatan jangan diam terhadap praktik administrasi yang buruk,”tegas kuasa hukum.

Menurut keterangan yang diperoleh, saat dilakukan konfirmasi terkait dugaan tanda tangan yang dipersoalkan tersebut, pihak Desa Kalimeang disebut menyampaikan bahwa memang ada tanda tangan yang menjadi persoalan. Sementara itu, ketika hendak dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Desa Karangsembung, diperoleh informasi bahwa pihak desa sedang berada di Polresta Cirebon karena adanya panggilan yang berkaitan dengan syarat jual beli dan dugaan tanda tangan palsu dalam proses tersebut.

Di waktu yang sama, saat pihak kuasa hukum berupaya meminta penjelasan dari Kecamatan Karangsembung, pihak kecamatan disebut tidak berada di tempat, termasuk Sekretaris Kecamatan, sehingga belum diperoleh keterangan resmi mengenai bagaimana proses administrasi AJB tersebut dijalankan.

Kondisi itu membuat sorotan tidak lagi hanya tertuju pada pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli, tetapi juga pada peran dan kehati-hatian aparatur desa serta kecamatan. Sebab, dalam praktik administrasi pertanahan, kehadiran ahli waris, keaslian identitas, dan keabsahan tanda tangan semestinya menjadi hal pokok yang wajib dipastikan.

“Jangan sampai ada kebiasaan yang dianggap biasa, padahal berbahaya. Ahli waris tidak hadir, tetapi tanda tangannya ada. Orangnya tidak tahu, tetapi berkas berjalan. Ini bukan persoalan sepele. Kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang paling dirugikan,”

lanjut kuasa hukum.
Diketahui, upaya penyelesaian melalui mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali, namun hingga kini belum menghasilkan solusi yang jelas.
Ketidakjelasan itu membuat pihak kuasa hukum menilai bahwa jalur musyawarah belum mampu membuka secara terang siapa yang mengetahui, siapa yang menyerahkan dokumen, siapa yang membubuhkan tanda tangan, dan siapa yang memproses berkas hingga AJB tersebut terbit.

Karena itulah, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum tidak bisa lagi ditunda.
Dugaan pemalsuan tersebut kini telah dibawa ke Polresta Cirebon untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kami sudah memberi ruang musyawarah, bahkan sudah dua kali mediasi. Tetapi jika tidak ada keterbukaan dan tidak ada penyelesaian, maka hukum harus berbicara. Ini bukan sekadar soal sengketa tanah, tetapi soal perlindungan hak ahli waris dan tertib administrasi,”
ujarnya.

Perkara ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh Pemerintah Desa dan Kecamatan agar lebih hati-hati dalam memproses setiap dokumen pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan persetujuan ahli waris.

Sebab, satu tanda tangan yang tidak diverifikasi dengan benar bukan hanya berpotensi memicu sengketa keluarga, tetapi juga dapat berujung pada persoalan pidana.

Kuasa hukum berharap, kasus ini tidak berhenti hanya sebagai polemik, tetapi menjadi momentum perbaikan administrasi di tingkat bawah.

“Desa dan Kecamatan harus hadir sebagai penjaga ketertiban administrasi, bukan sekadar tempat lalu lalangnya berkas. Kalau ada ahli waris, pastikan benar orangnya. Kalau ada tanda tangan, pastikan benar tandatangannya. Jangan diam dan jangan abaikan kebiasaan buruk yang justru merugikan masyarakat,”

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang utuh dari pihak desa maupun kecamatan terkait duduk perkara lengkap dalam proses administrasi AJB tersebut. Namun sorotan publik terhadap kasus ini dipastikan akan terus menguat, seiring berjalannya proses hukum di Polresta Cirebon.

(Nurhendy)

error: Content is protected !!