Hukum & Kriminal

Warga Keluhkan Adanya Kebocoran Limba Di Duga Solar Dari PT TSH

136
×

Warga Keluhkan Adanya Kebocoran Limba Di Duga Solar Dari PT TSH

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Brebes sidikkriminal.co.id – Pabrik sepatu PT. Tah Sung Hong di Kersana dengan alamat Jalan Pemuda No 53 A, Jagapura Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes yang memproduksi sepatu Merk ADIDAS dikeluhkan Sejumlah warga, karena ada kebocoran limbah solar PT. TSH yang mengalir ke air di sawah sekitar kawasan pabrik.

Sumber informasi awal adanya dugaan kebocoran limbah pabrik datang dari satpam Perusahaan yang bernama IWAN, yang kemudian IWAN langsung menghubungi salah satu warga masyarakat dan menyuruhnya untuk memberikan keterangan dalam video, agar menyampaikan keluh kesahnya kepada Perusahaan

Salah satu warga yang mengeluhkan adanya kebocoran limbah yakni Hermanto, warga desa Kersana,Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Ia mengeluhkan bahwa ada dugaan pencemaran air tanah hingga mengalir ke sebagian sawah di sekitar kawasan pabrik .

Menurutnya bahwa limbah yang diduga solar itu berasal dari pabrik PT TSH Desa Jagapura, Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes.

Agung humas PT TSH saat dikonfirmasi Senin 8 Januari 2024 , mengatakan bahwa kemungkinan stafnya melakukan kesalahan tidak menutup tutupnya sehingga terjadi kebocoran.

Laode Vindar kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes saat dikonfirmasi hari Senin 8 Januari 2024 menjelaskan bahwa laporan itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang dua, dipimpin Indriyani untuk dilakukan pengawasan dan pengecekan lapangan.

Di tempat terpisah seorang aktivis sosial sekaligus advokat pada Organisasi Laskar Merah Putih Kabupaten Cirebon Yaser Arafat SH, menegaskan bahwa dirinya membenarkan mengetahui adanya dugaan pencemaran Lingkungan tersebut, karena menurutnya sebelum peristiwa ini mencuat, Yaser Arafat SH dihubungi iwan, dan diminta untuk mengawal warga dan mendampingi warga yang terimbas dari adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT TSH, saya juga diberikan data bukti video kejadian, serta video keterangan warga masyarakat, dan setelah lihat langsung dilapangan memang benar ada dugaan kejadian pencemaran lingkungan yang berupa pencemaran air diduga dilakukan oleh PT. TSH , karena adanya air dalam saluran yang tetcampur dengan solar.

Menurut yaser Arafat, bahwa atas kejadian tersebut sangat disayangkan mengingat PT. TSH adalah perusahaan besar ko bisa sampai terjadi kebicoran solar, sehingga menurut yaser kuat dugaan adanya Instalisasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang tidak dikelola dengan baik, bahkan yaser arafat mempertanyakan apakah benar proses pelaksanaan pendirian dan produksi PT. TSH sudah mengantongi izin amdal dari menteri lingkungan hidup apa tidak? Jika izin hanya sebatas UPL UKL dari dinas kabupaten Brebes seharusnya PT. TSH secara aturan hukum lingkungan tidak boleh beroprasi dulu, sampai izin amdal dari menteri lingkungan hidup dikeluarkan, dan sesuai dengan undang-undangan Lingkungan Hidup bahwa atas kejadian tersebut dapat diduga sebagai peristiwa pidana pencemaran lingkungan hidup, dan yaser meminta kepada penyiduk kepolisian polres brebes atau penyidik PPNS Dinas Lingkungan hidup harus segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait, dan semoga proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya tidak adanya pengaruh atensi atau intervensi dari pihak manapun.( A,Gofur )

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!