DaerahPemerintahan

Wujudkan Tata Ruang Yang Baik, Pemkab Muara Enim Gelar Konsultasi Publik

89
×

Wujudkan Tata Ruang Yang Baik, Pemkab Muara Enim Gelar Konsultasi Publik

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Ahmada Yani Heriyanto.


Muara Enim, Sidikkriminal.co.id – Guna mewujudkan tata ruang yang baik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Muara Enim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) gelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2038 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018- 2038 di Evi Medaria Grand Ballroom Rabu (22/11/2023).

Untuk diketahui, RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2038 sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 dan hingga saat ini menjadi pedoman bagi setiap kegiatan pembangunan dan investasi di Bumi Serasan Sekundang, baik yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta maupun masyarakat umum.

Sebelumnya,  pada saat konsultasi publik yang pertama setelah di indentifikasi kan isu- isu strategis dan pembangunan berkelanjutan dengan upaya penataan ruang di Kabupaten Muara Enim.

Isu-isu  tersebut menjadi  bahan kajian tim penyusun  pada konsultasi publik II telah meumuskan draf menenai konsep pengembangan wilayah  rencana pola struktur ruang beserta kajian lingkungan hidupnya.

Mengingat akan pentingnya konsultasi Publik RTRW dan KLHS tahun 2018- 2038 ini, dalam sambutannya saat mewakili Pj Bupati Muara Enim, Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Ahmad Yani Heriyanto menghimbau kepada seluruh peserta konsultasi publik pagi tadi untuk mengikuti jalannya konsilidasi ini dengan memberikan saran dan masukan serta mengkordinir memastikan kembali program- program 5 tahun kedepannya sudah terindentifikasi.

H. Yani menjelaskan, rencana tata ruang wilayah kabupaten Muara Enim ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, agar tujuan dimaksud dapat tercapai dengan baik maka dalam penyusunan dokumen revisi ini harus dilakukan secara partisipatif dan salah satu melalui Konsoltasi Publik dengan merangkul seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Muara Enim.

“Mudah- mudahan dengan adanya konsultasi publik ini bisa kita petakan dan rembulan kembali mengenai konsep pengembalian wilayah, rencana pola struktur ruang beserta kajian lingkungan hidupnya,” pungkasnya.

Nampak hadir dalam konsultasi publik II Revisi RTRW dan KLHS Tahun 2018- 2038, unsur Forkopimda  ataupu yang mewakili, serta Camat lingkup Pemkab Muara Enim, Pimpinan BUMN/BUMD, Ketua Organisasi/ Lembaga lingkup Kabupaten Muara Enim serta tamu undangan lainnya. (Adit/ UjK)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!