Daerah

Kepala Desa di Nagan Raya Diduga Sebut Wartawan “Preman” dan “Tukang Palak”, Jurnalis Nilai Cemarkan Nama Baik Profesi

15
×

Kepala Desa di Nagan Raya Diduga Sebut Wartawan “Preman” dan “Tukang Palak”, Jurnalis Nilai Cemarkan Nama Baik Profesi

Sebarkan artikel ini

NAGAN RAYA, sidikkriminal.co.id – Sabtu,  11/7/2026 || Seorang Kepala Desa pak sayeut di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, diduga melakukan tindakan yang merugikan nama baik profesi jurnalistik.

Ia menyebut wartawan yang hendak meliput dan bersilaturahmi ke lokasi tersebut penambangan bahan galian C (pasir/batu) di wilayahnya sebagai “tukang palak” dan “preman”, bahkan tuduhan ini disampaikan lewat percakapan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah awak media.

Tuduhan tidak berdasar itu dilontarkan kepada wartawan dari berbagai media, termasuk perwakilan media mitra Mabes Polri, mitra Polda Aceh, serta awak media Nagan Raya, Meulaboh, dan Banda Aceh yang kerap melakukan liputan investigasi di lokasi tersebut.

Kepala Desa tersebut bahkan mengaku telah melaporkan hal ini ke Polda Aceh dan Kapolres setempat, padahal belum ada bukti yang sah atas tuduhan yang disampaikannya.

Pelanggaran dan Dampak Hukum

Perbuatan menuduh, mencela, dan merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan yang jelas melanggar hukum:

5. Pasal 278 KUHP: Menuduh orang melakukan perbuatan tercela dengan maksud menjelekkan nama baiknya, terancam pidana penghinaan/penfitnah hingga 9 bulan penjara.

6. Pasal 310–311 KUHP: Penghinaan dan pencemaran nama baik yang disampaikan kepada orang lain, ancaman pidana lebih berat jika disertai fitnah.

7. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan berhak melakukan liputan di tempat umum, termasuk lokasi kegiatan yang menggunakan sumber daya alam dan anggaran negara, serta berhak dilindungi saat menjalankan tugas profesi.

8. UUD 1945 Pasal 28E & 28F: Setiap orang berhak menyampaikan informasi dan pendapat, serta berhak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabatnya.

Tindakan ini juga dinilai berusaha membungkam pengawasan publik, padahal lokasi galian C wajib terbuka untuk diawasi masyarakat dan media, terutama jika ada indikasi pelanggaran izin serta kerusakan lingkungan.

Tanggapan & Tindak Lanjut

Para awak media menegaskan bahwa liputan yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan informasi publik dan pengawasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Mereka berharap pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Dewan Pers, serta kepolisian, segera memeriksa kasus ini:

– Meminta Kepala Desa yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tuduhan dan mencabut pernyataan yang merugikan nama baik secara terbuka.

– Menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin galian C di lokasi tersebut, karena justru tuduhan ini memunculkan kecurigaan baru atas kejanggalan di lokasi tambang.

– Menjamin kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan di wilayah Aceh.

“Kami datang untuk meliput fakta di lapangan, bukan untuk meminta sesuatu. Menuduh kami preman hanya karena kami bertanya soal izin dan dampak lingkungan, itu adalah upaya menghalangi hak masyarakat untuk tahu,” ujar salah satu wartawan yang menerima tuduhan tersebut.

(Junaidi)

error: Content is protected !!