CIREBON,sidikkriminal.co.id – Permasalahan kesalahpahaman antar warga terkait pencemaran nama baik dan pinjaman di Desa Penpen, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak di Kantor Kuwu Penpen, pada Senin (03/11/2026), dengan diketahui langsung oleh Kuwu Desa Penpen, Mustofa.
Dalam surat tersebut, Pihak Kedua, SR (warga Dusun Pesantren), sepakat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 2.480.000 kepada Pihak Pertama, TA (warga Dusun Sikepeh).
Selain pengembalian uang, SR juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapan yang kurang baik yang telah mencemarkan nama baik TA.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum / pihak berwajib dan menyelesaikannya secara damai.

Poin penting lainnya, dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa Pihak Pertama tidak memiliki sangkutan apapun dengan pihak Bank MEKAR dan tidak terlibat dalam urusan angsuran yang sempat menjadi pemicu kesalahpahaman.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing pihak, yakni Hasanudin dan Sujana Supriatna dari pihak pertama, serta Sarip dari pihak kedua.
Kuwu Desa Penpen, Mustofa, membenarkan adanya mediasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah mufakat di tingkat desa merupakan langkah terbaik untuk menjaga kondusifitas antar warga.
“Alhamdulillah sudah islah, sudah sepakat damai. Kami dari pemerintah desa hanya memfasilitasi agar tidak berlarut-larut,” ujar Mustofa.
Dengan adanya surat pernyataan bersama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk mentaati dan menjaga kesepakatan yang telah dibuat bersama.
*AGUS R*
*Staff Redaksi Sidik Kriminal*












