TEGAL,sidikkriminal.co.id –
Pada Jum’at 16 Oktober 2026 Didapati warung penjual obat-obatan terlarang dijual secara bebas tanpa tersentuh oleh pihak APH Aparat penegak hukum warung yang berlokasi di Jalan Projosumatro No 1 Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal
Jawa Tengah 52181
Masyarakat merasa resah terutama para orang tua dengan adanya peredaran Obat-obatan terlarang golongan G tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Tegal di duga kuat ada indikasi pembiaran muncul pula dugaan adanya oknum Anggota Polsek Kramat yang seolah-olah melindungi praktik ilegal tersebut sehingga berjualan berjalan dengan lancar bahkan mendapatkan fasilitas warung tanpa adanya penindakan.
Hingga saat ini, pihak terkait belum dapat dimintai keterangan di karenakan melarikan diri saat Jurnalis tiba di lokasi tim jurnalis gabungan dari beberapa media terus berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak APH Aparat penegak hukum Polres Tegal maupun Polsek Kramat guna mendapatkan penjelasan resmi. Informasi ini masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi sepenuhnya.

Perlu di ketahui Bagi Pengedar Penjual Obat terlarang Golongan daftar G
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 UU No 17-2023 Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
khasiat, kemanfaatan, dan mutu dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 lima miliar rupiah Pasal 436 ayat (2) UU No 17-2023 Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 lima ratus juta rupiah
Bagi Oknum yang Melindungi Membiarkan Terjadiny Pasal 420 KUHP Menyalahgunakan Kekuasaan pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 7 tahun
Pasal 421 KUHP Kelalaian Tugas pejabat yang sengaja tidak menjalankan kewajibannya sehingga merugikan negara masyarakat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan Pasal 423 KUHP Bersekutu dengan Penjahat
Pejabat yang bersekutu dengan pelaku kejahatan dapat dijerat sebagai penyerta.

sanksi sama dengan pelaku utama sampai 12 tahun penjara denda Rp5 miliar,” Selain itu, oknum tersebut juga dapat dikenakan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri sesuai Perkapolri No 1 Tahun 2023 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dapat berupa teguran secara lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemecatan dengan tidak hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat
Tim Jurnalis minta Atensi Khusus kepada pihak kepolisian dari tingkat Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri agar segera memberantas pengedaran Obat-Obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Tegal.
Redaksi Liza Amelia












