MUARA ENIM,sidikkriminal.co.id-
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Jasa Bersama (Kopsbara) bersama aliansi lintas Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar aksi damai dan audiensi di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim pada Kamis (15/10/2026).
Aksi ini memprotes dugaan ketidakpatuhan sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya PT. MME di wilayah Desa Darmo, terhadap regulasi yang mewajibkan kemitraan dengan koperasi daerah.
Aksi damai yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bergerak dari Sekretariat Kopsbara menuju Kantor DPRD Muara Enim, dengan estimasi massa mencapai kurang lebih 100 orang. Pergerakan massa ini dikawal ketat dan dipimpin oleh sejumlah Koordinator Lapangan (Korlap), yakni Juniardi alias Ki Jhon (Ketua Kopsbara), Azuar Anas, S.Pd (Ketua GRIB Muara Enim), Franky M (Sekjen Gencar), dan Darwin (Ketua GNCP Muara Enim), Elvian H. S.Pd. (Sek BPAN – LAI).
Selain Kopsbara, barisan aksi juga diisi oleh Ormas Gencar, Garda Prabowo, Grib Jaya, Forum Masyarakat Muara Enim Bersatu, LAI BPAN, dan GNCP.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang beredar, tuntutan masyarakat didasarkan pada landasan hukum yang sangat jelas. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba Pasal 51 Ayat 2 dan Pasal 108, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan untuk memprioritaskan pemanfaatan barang, jasa, dan kemampuan usaha dalam negeri, serta melibatkan pengusaha lokal dan koperasi setempat. Hal ini juga diperkuat oleh PP No. 96 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.
Dalam dokumen tuntutannya, Kopsbara menegaskan bahwa jika pemegang IUP terbukti tidak taat pada regulasi tersebut, terdapat sanksi tegas. Sanksi administratif dari Menteri ESDM dapat berupa teguran tertulis, penangguhan kegiatan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan IUP. Selain itu, terdapat ancaman denda Rp 100 juta hingga Rp 10 Miliar, serta sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 173 UU Minerba.
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran eksekutif, di antaranya Camat Muara Enim, Camat Lawang Kidul, Kabag Hukum Setda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PP ESDM, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Yones Tober, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat, Solihin, menyampaikan tuntutan utama agar pemerintah dan legislatif memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan tambang.
“Kami minta para pemegang IUP yang ada di Kabupaten Muara Enim tolong dipanggil, pertemukan dengan kami. Dijadwalkan teknisnya, bisa di sini atau di Pemerintah Kabupaten,” tegas Solihin.
Ia juga meminta agar DPRD atau Pemkab segera menerbitkan surat undangan resmi agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah mencari kesepakatan pada minggu depan.
Menanggapi desakan tersebut, Yones Tober selaku pimpinan audiensi menyatakan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Sebelumnya, ia menegaskan kesiapan dewan untuk memanggil seluruh perusahaan tambang.
“Kami siap, kalaupun Sabtu pun kami siap. Tetapi para pemilik IUP kan tidak semuanya ada di Muara Enim, nanti kita panggil perusahaannya. Saya minta Kabag Hukum pelajari apa yang diajukan oleh teman-teman ini,” ujar Yones.
Di akhir audiensi, Yones Tober menggarisbawahi langkah konkret yang akan diambil oleh lembaga legislatif tersebut.
“Hasil hari ini, apa yang diminta teman-teman ini akan kita selesaikan. Selanjutnya kita akan mengundang pihak pemilik IUP, Forkopimda, dan itu akan dilakukan DPRD lintas komisi, sehingga ada Komisi 1, 2, 3, dan 4. Prinsipnya seperti itu,” tegas Yones di penghujung pertemuan. Ia juga meminta dukungan doa, “Doakan saja teman-teman di DPRD sehat agar dapat bekerja untuk masyarakat Muara Enim.”
Selesai audiensi, Juniardi alias Ki Jhon, Ketua Kopsbara, kembali menegaskan substansi perjuangan mereka. Ia menuntut agar regulasi yang ada tidak hanya menjadi macan kertas.
“Apa yang sudah ditetapkan di UU, PP, dan Kepmen itu harus diberlakukan di Muara Enim. Koperasi, UMKM, BUMDes, serta pengusaha lokal harus dilibatkan di pertambangan ini,” ujar Ki Jhon.
Mengakhiri pernyataannya, ia menyampaikan harapan besar atas aksi damai tersebut. “Semoga perjuangan kami ini berhasil dan diridai Allah SWT.”
Surat pemberitahuan dan tuntutan aksi ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Ketua Kopsbara pada 12 Oktober 2026 di Desa Darmo, dan telah ditembuskan kepada berbagai otoritas, termasuk Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kejaksaan, hingga Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten. Masyarakat kini menunggu realisasi janji DPRD lintas komisi untuk membawa perusahaan tambang ke meja perundingan guna mewujudkan keadilan kemitraan ekonomi di Muara Enim.(Adit)












