BATAM – Sidikkriminal.co.id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek RAVE semakin menggila di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau. Dijual bebas di warung, kios, hingga grosir, rokok haram ini diduga kuat milik seorang berinisial Lc,Ay, meski sudah menjadi sorotan masyarakat dan media.
Rokok ilegal ini seperti kebal hukum. Beredar terang-terangan tanpa takut ditindak.
FAKTA DI LAPANGAN: Rave Rp10 Ribu Kuasai Batam
Investigasi tim redaksi mengungkap fakta mencengangkan peredaran rokok Rave:
1. Harga Murah, Varian Lengkap:
Rokok Rave dijual sangat murah. Varian reguler / merah / full flavor hanya Rp10.000 – Rp12.000 per bungkus, dan varian menthol sekitar Rp15.000. Harga jual merusak harga rokok legal bercukai.
2. Tanpa Pita Cukai DJBC:
Produk ini dijual terbuka tanpa melekatkan pita cukai resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai [DJBC]. Jelas melanggar hukum dan merugikan pendapatan negara.
3. Diduga Milik Lc dan Ay, Jaringan Masif:
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, rokok ilegal merek Rave ini diduga milik seseorang berinisial *Lc dan Ay* yang disebut-sebut sebagai pemain besar. Peredarannya terkesan masif, terstruktur, dan sistematis.
4. Sorotan Tajam Terhadap Bea Cukai Batam:
Media lokal dan masyarakat menyoroti lemahnya pengawasan. Publik mendesak Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak hanya melakukan operasi formalitas menyasar pengecer kecil, tapi berani bongkar hingga ke akar distribusi, gudang, dan pemiliknya.
Dasar Hukum Tegas: Penjara 5 Tahun Menanti!
Peredaran rokok tanpa cukai adalah kejahatan terhadap keuangan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dipidana:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tantangan Untuk Aparat: Berani Sikat Bandar?
Publik kini menanti ketegasan aparat. Jika rokok ilegal milik pengecer kecil langsung disita, bagaimana dengan rokok Rave yang diduga milik LC dan Ay yang sudah merajalela di seluruh Kepri?
Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Polresta Barelang ditantang untuk membuktikan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Siapa sebenarnya Lc dan Ay? Mengapa rokok Rave tanpa cukai bisa masuk dan beredar bebas di Batam?
Redaksi membuka hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada semua pihak, termasuk pihak yang diduga [Lc dan Ay ] dan Bea Cukai Batam, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Siber Dewan Pers.
Tim












