DaerahKonflik

Batam Disorot! Krisis Air Bersih, Kerusakan Lingkungan dan Dugaan Penimbunan Pesisir di Teluk Mata Ikan & Piayu Laut

1866
×

Batam Disorot! Krisis Air Bersih, Kerusakan Lingkungan dan Dugaan Penimbunan Pesisir di Teluk Mata Ikan & Piayu Laut

Sebarkan artikel ini

Batam,sidikkriminal.co.id —Persoalan air bersih, kerusakan lingkungan, hingga aktivitas pematangan lahan dan dugaan penimbunan kawasan pesisir di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah persoalan ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Di tengah keluhan warga terkait sulitnya pasokan air bersih, dokumentasi lapangan yang diterima redaksi justru memperlihatkan aktivitas masif perubahan bentang alam. Terlihat truk pengangkut tanah hilir mudik, hamparan lahan yang telah diratakan, serta material tanah yang berbatasan langsung dengan kawasan perairan.

Dua lokasi yang menjadi fokus perhatian publik adalah:

*1. Kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa*
Aktivitas di lokasi ini dalam informasi awal disebut melibatkan nama Jhu Seng dan PT Sri Indah.

*2. Kawasan Piayu Laut*
Lokasi ini dalam informasi awal dikaitkan dengan nama Ediaman Sinaga.

Redaksi menegaskan, keterlibatan, tanggung jawab, dan legalitas masing-masing pihak yang namanya disebut *masih perlu dikonfirmasi* melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang. Pemberitaan ini bukan vonis.

*Li Claudia Chandra Ditantang Buka Fakta*

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, kini berada di bawah sorotan. Publik menantang Li Claudia untuk menunjukkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

Jika masyarakat masih menjerit soal air bersih sementara perubahan kawasan hijau dan pesisir terus terjadi, siapa yang harus memastikan pengawasan berjalan efektif?

Publik mendesak jawaban terbuka atas pertanyaan-pertanyaan berikut:
Apakah kegiatan di Teluk Mata Ikan dan Piayu Laut telah memenuhi persyaratan perizinan?
Apakah sudah sesuai Rencana Tata Ruang, AMDAL, dan aturan pemanfaatan kawasan pesisir?
Bagaimana jaminan perlindungan ekosistem, aliran air, dan vegetasi setempat?

*BP Batam dan Aparat Diminta Jangan Tutup Mata*

BP Batam diminta tidak diam. Sebagai pemegang otoritas lahan, BP Batam wajib membuka data: status lahan, peruntukan kawasan, dan dokumen persetujuan yang relevan di dua lokasi yang disorot.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Kota Batam dan Aparat Penegak Hukum [APH] diminta turun melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penindakan harus tegas berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Jika berizin sah, pemerintah wajib membuka informasi tersebut ke publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

*Publik Berhak Mendapatkan Jawaban*

Persoalan ini bukan soal siapa yang mengerjakan lahan. Ini soal apakah pembangunan di Batam berjalan sesuai aturan, apakah lingkungan dilindungi, dan apakah kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih benar-benar ditangani serius.

Batam butuh pembangunan yang bertanggung jawab, bukan pembangunan yang meninggalkan tanda tanya dan kerusakan.

*Untuk asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi:*

– Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra
– BP Batam
– DLH Kota Batam
– PT Sri Indah, Sdr. Jhu Seng, dan Sdr. Ediaman Sinaga
– Serta seluruh pihak terkait

Dapat menghubungi redaksi melalui kanal resmi. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan pelanggaran sebelum didukung bukti serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.( Team )

error: Content is protected !!