DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Penyalahgunaan Transportasi Mobil Truk Modifikasi Tertangkap Basah Oleh Tim Jurnalis Sedot BBM Bersubsidi Di SPBU 44-523-06 Bojong Bata Pemalang

2418
×

Penyalahgunaan Transportasi Mobil Truk Modifikasi Tertangkap Basah Oleh Tim Jurnalis Sedot BBM Bersubsidi Di SPBU 44-523-06 Bojong Bata Pemalang

Sebarkan artikel ini

PEMALANG,sidikkriminal.co.id –
Saat tim Jurnalis melintas arah Pemalang mendapati satu unit mobil Truk Modifikasi dengan Nomor Polisi AA.8014.QD tipe Toyota DYNA sedot solar bersubsidi di SPBU 44-523-06 yang berlokasi di jalan Raya Gatot Subroto Bojong Bata Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 52319.
Pada Minggu 27/9/2026

Saat sopir dikonfirmasi oleh awak media ia menyampaikan bahwa ia berkerja ikut salah satu Bos di Pekalongan berinisial (AM) tidak lama kemudian sopir tersebut menghubungi seseorang yang berinisial (EK) yang mengaku oknum Anggota dari satuan TNI angkatan laut yang berdinas di jakarta ia meminta kepada awak media agar melepaskan mobil truk tersebut.

namun tim jurnalis gabungan dari beperapa media menolak untuk melepaskan mobil truk tersebut salah satu awak media langsung menghubungi (110 ) Polres Pemalang respon cepat aduan dari masyarakat dalam menjalankan tugas sesuai introksi Kapolri, “tidak tebang pilih,selang beberapa menit kemudian pihak Kepolisian langsung tiba di Lokasi SPBU 44-523-06 untuk mengamankan mobil truk modifikasi yang membawa muatan BBM jenis solar subsidi, mobil truk dengan Nomor Polisi AA. 8014.QD saat ini sopir berserta mobil sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Pemalang.

Tim Jurnalis minta Atensi Khusus kepada Pihak BPH migas serta SBM pertamina Persero dan pihak kepolisian dari tingkat Polres,Polda Jawa tengah hingga Mabes Polri,” di minta segera menindak tegas penyalahgunaan BBM bahan bakar minyak Bersubsidi yang di ambil dari beperapa SPBU di wilayah Kabupaten Pemalang dan dijual kembali dengan harga tinggi disalurkan ke PT. dengan sekala besar tanpa izin resmi.

Hingga berita ini ditayangkan, Pimpinan Redaksi media Sidikkriminal.Co.id
Masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang disebut dalam informasi lapangan guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!