DaerahHealth & Fitness

Kapolres Cirebon Kota Ungkap Peran Dua Tersangka dalam Kasus Konten Asusila Sesama Jenis

11
×

Kapolres Cirebon Kota Ungkap Peran Dua Tersangka dalam Kasus Konten Asusila Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini

CIREBON KOTA, sidikkriminal.co.id- Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. bersama Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi sesama jenis dalam doorstop di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026) pukul 11.15 WIB. Didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto, keduanya menjelaskan penetapan dua pria berinisial R dan A sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat melalui layanan Polisi 110 dan media sosial mengenai beredarnya video asusila sesama jenis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam rekaman tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda. Tersangka A diamankan di wilayah Cirebon, sedangkan tersangka R ditangkap di kawasan Tangerang Selatan.

Keduanya tercatat berasal dari daerah berbeda. A merupakan warga yang memiliki identitas kependudukan di Cirebon, sedangkan R tercatat sebagai warga Lampung.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap keterlibatan mereka dalam pembuatan konten yang kemudian beredar di media sosial.

“Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi,” ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah menjelaskan, penyidik menemukan dugaan motif komersial dalam pembuatan konten tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka R disebut datang ke Cirebon untuk mencari target dengan menawarkan imbalan uang.

“Tersangka A membuat video tersebut dengan menerima imbalan sebesar Rp1.800.000 dari tersangka R. Setelah kami kembangkan, tersangka R ini ternyata telah merekam konten serupa dengan sekitar 50 pria berbeda,” kata AKP Dr. M. Fadlillah.

Penyidik masih mendalami rangkaian pembuatan dan penyebaran konten tersebut, termasuk informasi yang ditemukan dari pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan para tersangka.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diproses secara hukum dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Pornografi sesuai dengan dugaan perbuatan yang dilakukan.

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali konten asusila yang ditemukan di media sosial.

Informasi mengenai konten yang diduga melanggar hukum dapat disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

Sumber : Humas Polres Cirebon Kota

( Soleh )

error: Content is protected !!