Daerah

Diduga Galian C Ilegal di Lamtui Aceh Besar Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

61
×

Diduga Galian C Ilegal di Lamtui Aceh Besar Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

ACEH BESAR, sidikkriminal.co.id – Aktifitas Galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di Desa Lamtui, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut disebut masih berlangsung dan menimbulkan keresahan bagi warga serta pengguna jalan di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, aktivitas penambangan melibatkan alat berat dan kendaraan pengangkut material. Masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menyikapi dugaan kegiatan pertambangan yang berpotensi mengganggu lingkungan serta keselamatan pengguna jalan.

Aktivitas Penambangan dan Keluhan Warga

Aceh Besar, 15 September 2026 – Dari pantauan dan dokumentasi yang disampaikan kepada awak media, terlihat aktivitas alat berat berupa ekskavator serta truk pengangkut material di lokasi penambangan Desa Lamtui.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keluhan terkait dampak aktivitas tersebut. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah debu tanah dan material yang beterbangan, terutama ketika kendaraan pengangkut melintas di jalan umum.

Warga menilai kondisi tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak ditangani secara serius.

Selain itu, penggunaan penutup atau terpal pada kendaraan pengangkut material juga menjadi perhatian masyarakat. Mereka berharap seluruh kendaraan pengangkut mematuhi ketentuan keselamatan dan tidak menimbulkan ceceran maupun debu berlebihan di sepanjang perjalanan.

Dugaan Perizinan dan Dampak Lingkungan

Dalam informasi yang diterima awak media, belum terlihat papan informasi perizinan usaha pertambangan di lokasi. Namun, keberadaan atau tidak adanya dokumen perizinan resmi belum dapat dipastikan secara independen.

Demikian pula dengan dugaan tidak tersedianya dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL. Hal tersebut perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang sesuai skala dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga mengeluhkan kondisi jalan yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material. Mereka meminta agar pihak pengelola memperhatikan dampak terhadap infrastruktur umum dan keselamatan pengguna jalan.

Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Berlangsungnya aktivitas penambangan yang diduga belum jelas kelengkapan izinnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Warga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan izin pertambangan dan persetujuan lingkungan yang sesuai. Mereka juga meminta aparat penegak hukum serta instansi teknis segera melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Kalau memang tidak memiliki izin, mengapa masih bisa beroperasi? Kami berharap hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Pertanyaan lain yang muncul adalah dugaan adanya pihak yang memiliki pengaruh atau kekuatan finansial di balik aktivitas penambangan tersebut. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Masyarakat berharap tidak ada pembiaran apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum.

Media dan Masyarakat Dorong Pemeriksaan

Pihak media bersama masyarakat meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, instansi lingkungan hidup terkait, serta Kepolisian Resor Aceh Besar untuk turun langsung ke lokasi.

Pemeriksaan diharapkan mencakup:

1. Kelengkapan dan keabsahan izin usaha pertambangan.

2. Dokumen persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.

3. Dampak aktivitas penambangan terhadap lingkungan sekitar.

4. Kondisi jalan umum yang dilalui kendaraan pengangkut material.

5. Kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pengangkutan material.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat.

Perlu Klarifikasi Pihak Pengelola

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola atau pemilik usaha Galian C di Desa Lamtui belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perizinan, dampak lingkungan, maupun keluhan masyarakat.

Redaksi sidikkriminal.co.id membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak pengelola, pemilik usaha, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Media Sidikkriminal bersama masyarakat akan terus memantau perkembangan aktivitas penambangan tersebut, termasuk langkah yang akan diambil oleh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai aturan, sehingga kepentingan lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta hak masyarakat sekitar tetap terlindungi.

(Redaksi sidikkriminal.co.id)asi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, aktivitas penambangan melibatkan alat berat dan kendaraan pengangkut material. Masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menyikapi dugaan kegiatan pertambangan yang berpotensi mengganggu lingkungan serta keselamatan pengguna jalan.

Aktivitas Penambangan dan Keluhan Warga

Aceh Besar, 15 September 2026 – Dari pantauan dan dokumentasi yang disampaikan kepada awak media, terlihat aktivitas alat berat berupa ekskavator serta truk pengangkut material di lokasi penambangan Desa Lamtui.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keluhan terkait dampak aktivitas tersebut. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah debu tanah dan material yang beterbangan, terutama ketika kendaraan pengangkut melintas di jalan umum.

Warga menilai kondisi tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak ditangani secara serius.

Selain itu, penggunaan penutup atau terpal pada kendaraan pengangkut material juga menjadi perhatian masyarakat. Mereka berharap seluruh kendaraan pengangkut mematuhi ketentuan keselamatan dan tidak menimbulkan ceceran maupun debu berlebihan di sepanjang perjalanan.

Dugaan Perizinan dan Dampak Lingkungan

Dalam informasi yang diterima awak media, belum terlihat papan informasi perizinan usaha pertambangan di lokasi. Namun, keberadaan atau tidak adanya dokumen perizinan resmi belum dapat dipastikan secara independen.

Demikian pula dengan dugaan tidak tersedianya dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL. Hal tersebut perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang sesuai skala dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga mengeluhkan kondisi jalan yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material. Mereka meminta agar pihak pengelola memperhatikan dampak terhadap infrastruktur umum dan keselamatan pengguna jalan.

Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Berlangsungnya aktivitas penambangan yang diduga belum jelas kelengkapan izinnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Warga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan izin pertambangan dan persetujuan lingkungan yang sesuai. Mereka juga meminta aparat penegak hukum serta instansi teknis segera melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Kalau memang tidak memiliki izin, mengapa masih bisa beroperasi? Kami berharap hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Pertanyaan lain yang muncul adalah dugaan adanya pihak yang memiliki pengaruh atau kekuatan finansial di balik aktivitas penambangan tersebut. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Masyarakat berharap tidak ada pembiaran apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum.

Media dan Masyarakat Dorong Pemeriksaan

Pihak media bersama masyarakat meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, instansi lingkungan hidup terkait, serta Kepolisian Resor Aceh Besar untuk turun langsung ke lokasi.

Pemeriksaan diharapkan mencakup:

  1. Kelengkapan dan keabsahan izin usaha pertambangan.
  2. Dokumen persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.
  3. Dampak aktivitas penambangan terhadap lingkungan sekitar.
  4. Kondisi jalan umum yang dilalui kendaraan pengangkut material.
  5. Kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pengangkutan material.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat.

Perlu Klarifikasi Pihak Pengelola

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola atau pemilik usaha Galian C di Desa Lamtui belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perizinan, dampak lingkungan, maupun keluhan masyarakat.

Redaksi sidikkriminal.co.id membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak pengelola, pemilik usaha, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Media Sidikkriminal bersama masyarakat akan terus memantau perkembangan aktivitas penambangan tersebut, termasuk langkah yang akan diambil oleh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai aturan, sehingga kepentingan lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta hak masyarakat sekitar tetap terlindungi.

(Junaidi)

error: Content is protected !!