DaerahHukum & Kriminal

Didapati Penyalahgunaan Pangkalan Truk Tronton Di Siwalan Yang Dijadikan Tempat Transaksi Sedot Energi BBM Bersubsidi Jenis Solar Diduga Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

1448
×

Didapati Penyalahgunaan Pangkalan Truk Tronton Di Siwalan Yang Dijadikan Tempat Transaksi Sedot Energi BBM Bersubsidi Jenis Solar Diduga Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

Sebarkan artikel ini

PEKALONGAN,sidikkriminal.co.id
Dengan banyaknya aduan dari berbagai awak media bahwa di jalan Raya Pantura Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah pada Minggu 13/9/2026

Dalam pantauan Awak media dilokasi pangkalan truk mendapati dua orang karyawan sedang beroperasi menjalankan aktivitas sedot BBM jenis solar subsidi di siang bolong tanpa ada rasa takut seakan-akan ia kebal hukum.

Dari salah satu karyawan menyuruh awak media menghubungi seseorang yang bernama safi,i oknum LSM yang Beck Up,Bos solar tersebut namun ketika di konfirmasi oleh awak media justru awak media mendapatkan intimidasi serta ancaman dari safi,i tim awak media gabungan dari beperapa media akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.

Menurut keterangan masyarakat Bos solar tersebut oknum Anggota TNI aktif berinisial (AMT) yang berdinas di Pekalongan dalam bisnis tersebut saat ini di jalankan oleh seseorang yang berinisial (RSK)

Pimpinan Redaksi media Sidikkriminal.Co.id minta Atensi Khusus kepada Pihak BPH migas serta pihak kepolisian dari tingkat Polres,Polda,hingga Mabes Polri,” segera turun menindak tegas penimbunan dan penyalahgunaan BBM bahan bakar minyak Bersubsidi yang di ambil dari beperapa SPBU di wilayah Pekalongan, dan di jual kembali dengan sekala besar disalurkan ke PT. tanpa izin resmi.

Hingga berita ini ditayangkan, Pimpinan Redaksi media Sidikkriminal.Co.id
Masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang disebut dalam informasi lapangan guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!