Daerah

Pekerjaan Proyek Sungai Sibarau Selesai Dikerjakan, Tapi Meninggalkan Segudang Pertanyaan dan Persoalan

18
×

Pekerjaan Proyek Sungai Sibarau Selesai Dikerjakan, Tapi Meninggalkan Segudang Pertanyaan dan Persoalan

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id – Pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau di wilayah Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, disebut telah selesai dikerjakan, Senin (31/8/2026).

Namun, selesainya pekerjaan secara fisik ternyata tidak serta-merta mengakhiri segala persoalan yang ada.

Justru setelah proyek bernilai sekitar Rp.13,7 Miliar tersebut dinyatakan selesai, sejumlah pertanyaan publik semakin mengemuka.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2026 dan berada dalam lingkup Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/BBWS Sumatera II Medan ini sebelumnya telah mendapat sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan.

Pemberitaan terbaru juga menunjukkan adanya desakan agar mutu beton diperiksa secara langsung oleh pihak yang berwenang.

SELESAI SECARA FISIK, BELUM SELESAI SECARA PERTANGGUNGJAWABAN

Pertanyaan mendasarnya sederhana :

Apakah pekerjaan yang telah selesai itu benar-benar sesuai dengan kontrak?

Sebab, apabila terdapat perbedaan antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan, maka status “selesai” secara administratif tidak otomatis menjawab persoalan kualitas dan kepatuhan kontrak.

Sejumlah informasi yang berkembang sebelumnya menyebut adanya dugaan persoalan pada titik koordinat pekerjaan, spesifikasi beton, diameter tulangan besi, hingga metode pelaksanaan pekerjaan.

Semua tudingan tersebut tentu harus diuji.

Tetapi justru di sinilah persoalannya: sampai saat ini publik membutuhkan pemeriksaan yang dapat menunjukkan secara objektif apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

TITIK KOORDINAT: SIAPA YANG MEMUTUSKAN?

Salah satu informasi paling serius yang berkembang adalah dugaan bahwa titik pekerjaan yang dilaksanakan tidak berada pada titik koordinat sebagaimana perencanaan awal.

Jika benar terjadi perubahan lokasi, publik berhak mengetahui :
— Siapa yang mengusulkan perubahan?
— Siapa yang menyetujui?
— Apa dasar teknis perubahan tersebut?
— Apakah terdapat dokumen perubahan kontrak atau persetujuan resmi?

Dan yang paling penting :

Apakah perubahan tersebut mempengaruhi volume, biaya, fungsi, maupun manfaat pekerjaan?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan pernyataan lisan.

Dokumen perencanaan, gambar kerja, titik koordinat, berita acara, kontrak dan apabila ada addendum harus diperiksa serta dibandingkan dengan kondisi aktual.

DIAMETER BESI BETON JUGA DIPERTANYAKAN

Sorotan berikutnya menyangkut tulangan beton.

Informasi lapangan menyebut adanya dugaan bahwa diameter besi beton yang digunakan tidak sama dengan ukuran yang dipersyaratkan.

Jika benar, persoalan tersebut bukan sekadar masalah penampilan konstruksi.

Ukuran tulangan merupakan bagian dari rancangan struktur. Karena itu, pembuktiannya harus dilakukan melalui pengukuran diameter aktual dan pencocokan dengan gambar kerja serta spesifikasi teknis.

Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban bahwa pekerjaan “sudah selesai”, sementara pertanyaan mengenai apakah tulangan yang terpasang sesuai desain justru belum pernah diuji secara terbuka.

MUTU BETON : JANGAN HANYA DILIHAT DARI PERMUKAANNYA

Mutu beton juga menjadi bagian dari sorotan.

Sebelumnya telah muncul pemberitaan yang meminta agar PPK, PPTK dan konsultan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap mutu beton yang digunakan.

Secara teknis, kualitas beton tidak cukup dinilai hanya dengan melihat permukaan hasil pengecoran.

Pemeriksaan harus merujuk pada dokumen mutu dan pengujian yang relevan, termasuk bukti pengadaan material, dokumen pengujian serta hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

* Jika mutu beton sesuai, tunjukkan hasil pengujiannya.
* Jika tulangan sesuai, lakukan pengukuran.
* Jika titik koordinat sesuai, tunjukkan dokumennya.

Itulah bentuk transparansi yang dibutuhkan publik.

NILAI PROYEK MASIH JADI PERTANYAAN

Persoalan lain yang sebelumnya muncul adalah adanya informasi mengenai perbedaan angka nilai proyek, yakni sekitar Rp.13,718 Miliar dan informasi lain sekitar Rp.14,14 Miliar.

Perbedaan angka tersebut belum boleh disebut sebagai kerugian negara.

Namun justru karena terdapat perbedaan informasi, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai :
* Pagu anggaran;
* HPS;
* Nilai penawaran;
* Nilai kontrak;
* Addendum apabila ada;
* Pekerjaan tambah/kurang apabila ada;
* dan nilai akhir pekerjaan.

Satu proyek negara harus mempunyai jejak administrasi yang jelas.

UU JASA KONSTRUKSI MENUNTUT PENYELENGGARAAN YANG BERTANGGUNG JAWAB

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi masih berstatus berlaku dan mengatur antara lain penyelenggaraan jasa konstruksi, tanggung jawab, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan konstruksi, serta sanksi administratif.

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara kontraktor dan masyarakat.

Dokumen kontrak dan kondisi fisiklah yang harus berbicara.

KETIKA PROYEK SELESAI, PENGAWASAN JANGAN IKUT BERHENTI

Inilah titik penting dalam investigasi ini.

Proyek boleh selesai secara fisik.
Tetapi pertanggungjawaban atas kualitas, volume, spesifikasi, administrasi kontrak dan penggunaan uang negara tetap harus dapat diperiksa.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Tidak boleh pula sebaliknya: pihak tertentu langsung dituduh melakukan korupsi hanya berdasarkan dugaan tanpa audit dan pembuktian.

AKPERSI : “JANGAN TUTUP BUKU HANYA KARENA PROYEK SUDAH SELESAI”

Ketua DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi, M. Yusuf Nasution, menilai persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka.

“Selesainya pekerjaan bukan berarti seluruh pertanyaan publik otomatis selesai. Kalau ada dugaan pergeseran titik koordinat, ukur dan cocokkan dengan dokumen. Kalau diameter besi dipersoalkan, lakukan pengukuran. Kalau mutu beton dipertanyakan, lakukan pengujian. Jangan hanya mengatakan proyek sudah selesai.”

Menurutnya, transparansi merupakan cara terbaik untuk menghentikan spekulasi.

“Kami tidak ingin membuat vonis. Kami ingin fakta. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan semua sesuai spesifikasi, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.

PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB

Investigasi ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan kunci :
— Apakah titik koordinat pekerjaan benar-benar sesuai perencanaan BBWS?
— Apakah diameter besi beton sesuai gambar kerja?
— Apakah mutu beton memenuhi spesifikasi kontrak?
— Apakah seluruh volume pekerjaan sesuai pembayaran?
— Apakah nilai proyek yang sebenarnya Rp.13,718 miliar atau terdapat nilai kontrak akhir yang berbeda?
— Apakah seluruh perubahan pekerjaan, jika ada, telah memperoleh persetujuan sesuai prosedur?

Dan pertanyaan paling penting :

Jika seluruh pekerjaan memang sudah sesuai, mengapa tidak dilakukan pemeriksaan terbuka untuk menjawab seluruh tudingan tersebut?

Publik tidak membutuhkan perang pernyataan.

Publik membutuhkan dokumen, pengukuran, pengujian, audit dan transparansi.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya beton dan besi di tepi Sungai Sibarau.

Yang dipertaruhkan adalah uang negara, keselamatan masyarakat, kualitas infrastruktur dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Redaksi sidikkriminal.co.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BBWS Sumatera II Medan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK/PPTK, serta pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

(MYN/TIM)

error: Content is protected !!