Daerah

Lapas Banda Aceh Beri Klarifikasi, Bantah Tuduhan Napi Korupsi Bebas Keluar-Masuk Lapas

103
×

Lapas Banda Aceh Beri Klarifikasi, Bantah Tuduhan Napi Korupsi Bebas Keluar-Masuk Lapas

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH, sidikkriminal.co.id – Menanggapi pemberitaan yang memuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, pihak Lapas Banda Aceh menyampaikan sanggahan dan klarifikasi atas informasi yang beredar. pada Jum’at, (28/08/2026).

Pihak Lapas Banda Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap warga binaan, termasuk narapidana perkara korupsi, tetap berada dalam pengawasan petugas dan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan yang sebelumnya menyebut adanya dugaan fasilitas khusus, penggunaan ruangan klinik sebagai tempat hunian, hingga dugaan narapidana tertentu dapat keluar-masuk Lapas dengan alasan berobat.

Terkait penggunaan fasilitas kesehatan, pihak Lapas menjelaskan bahwa layanan kesehatan bagi warga binaan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar narapidana.

Apabila terdapat warga binaan yang membutuhkan pemeriksaan atau perawatan lebih lanjut, rujukan ke fasilitas kesehatan di luar Lapas dapat dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan medis.

Dengan demikian, keberadaan warga binaan di luar Lapas untuk kepentingan pengobatan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk kebebasan keluar-masuk tanpa prosedur.

Pihak Lapas juga membantah adanya pemberian fasilitas mewah atau perlakuan istimewa kepada narapidana tertentu sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Setiap warga binaan mendapatkan pelayanan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku serta tetap berada dalam sistem pengawasan pemasyarakatan.

Mengenai tudingan adanya narapidana yang dapat menggunakan telepon seluler maupun membawa barang elektronik secara bebas, pihak Lapas menegaskan bahwa penggunaan maupun kepemilikan barang-barang tertentu di dalam Lapas memiliki aturan dan mekanisme pengawasan tersendiri.

Lapas Banda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan dan akuntabel serta mendukung pelaksanaan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pihak Lapas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mempersilakan masyarakat maupun media memperoleh informasi melalui mekanisme konfirmasi resmi.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan Lapas perlu diverifikasi secara berimbang dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan.

Lapas Banda Aceh menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Junaidi)

error: Content is protected !!